Peringati Hari TAHU Sedunia, Ketua KIP NTT ” Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Pintu Gerbang Menuju NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera”

Kupang, media indonesia menyapa.com
Hari Hak Untuk Tahu Se-dunia (The International Right To Know Day) atau RTKD diperingati setiap tanggal 28 September, tetapi di tingkat Provinsi NTT baru diperingati pada hari ini,
Penundaan kegiatan karena masih berada dalam ancaman Corona Virus.

Hal ini disampaikan ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Lede Bole baja,S.Sos dalam sambutan pada peringatan hari TAHU sedunia kamis(11/11/2021) di Aula eltari kupang.

Disampaikan Agus Bole Baja, Gagasan dari peringatan RTKD adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik, dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi Badan Public untuk membuka diri dengan menjalankan kewajiban dengan memberikan informasi publik.

“Bagi masyarakat, peringatan RTKD menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari Badan Publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup,” jelas Agus.

Menurut Agus, memperoleh informasi tentunya dijamin oleh konstitusi yaitu Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, Melalui pemenuhan hak inilah, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.
Hari Hak Untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT juga menyampaikan, Peringatan Hari Hak Untuk Tahu sedunia hari ini, tidak sekedar untuk mengumpulkan pimpinan Badan Pubik di tempat ini, tetapi dibalik ini semua ada tujuan yang mulia yang harus diemban pimpinan Badan Publik baik Vertikal maupun Badan Publik lingkup Pemerintah NTT antara lain, mensosialisasikan nilai-nilai yang berhubungan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik,dan mensosialisasikan eksistensi Komisi Informasi sebagai lembaga negara mandiri yang mempunyai fungsi untuk melaksanakan UU KIP.

Dijelaskan Agus, Selain itu, dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu sedunia terdapat nilai-nilai yang selalu disosialisasikan antara lain, Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang; Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian,
Ketiga, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis. Kelima, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.
Keenam Badan Publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangannya.
Bapak/ibu hadirin yang saya hormati.
Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Provinsi tercinta Nusa tengara Timur. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Dan Komisi Informasi hadir sebagai lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.
:Urgensitas pembentukan Komisi Informasi ini merupakan jawaban negara mengakomodir hak publik untuk memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia. Komisi ini sebagai representasi negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; Selain itu, tujuan pembentukan komisi ini merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Untuk itulah maka kegiatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia perlu dilakukan untuk memberikan kampanye tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal, mengontrol hasil pembangunan,” Tambah Agus Bole Baja.

Diungkap Ketua KIP NTT, dua tahun dua bulan 14 hari, KIP NTT hadir di bumi flobamora, inilah usia kami yang baru hadir di NTT provinsi tercinta ini, dengan usia ini artinya kami belum berbuat banyak untuk daerah ini,karena itu kami akan terus berjuang dan terus berjuang dalam kondisi apapun demi mewujudkan Keterbukaan Informasi publik sebagai pintu gerbang menuju NTT bangkit masyarakat sejahtera dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. inilah komitmen kami, yang tidak pernah pudar, dan akan terus berkobar sampai kapanpun. Kerana itu ijinkan saya untuk menyampaikan sedikit kerja-kerja KIP NTT hingga hari ini. Sosialisasi implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 dan eksistensi KIP NTT sudah dilakukan di 18 Kabupaten/Kota tersisa 4 Kabupaten yaitu Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur dan Sumba Barat, 10 Partai politik tingkat Provinsi NTT, hampir semua Badan Publik Vertikal, 38 OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT,sebagian LSM, Perguruan Tinggi Negeri dan swasta serta Pimpinan Media di Kota Kupang. Target kami diawal tahun 2022 mendatang, seluruh Kabupaten, LSM, Perguruan Tinggi sudah kami kunjungi, sehingga pertengahan tahun 2022 kami mulai sisir pelan2 Badan Publik sampai ke tingkat desa.

Selain itu Agus menyampaikan juga telah memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada PPID Badan Publik,LSM, dan pers
Dan selama keberadaan KIP NTT, kami juga telah menyelesaikan satu sengketa informasi publik.

Untuk diketahui, Pada momentun peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia hari ini, juga dirangkai dengan pengumuman hasil penilaian laporan PPID Badan Publik Vertikal dan Badan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaam dan plakat bagi Badan Publik yang informative. Sementara Badan Publik dengan kategori menuju informatif dan cukup informative hanya mendapatkan piagam penghargaan.

Badan Publik Vertikal yang mendapat kategori Informatif sebanyak dua Badan Publik, menuju informative 8 Badan Publik dan cukup informative 14 Badan Publik.Sementara Badan Publik Lingkup Pemerintah Prov. NTT dari 38 Badan Publik 11 diantaranya menyampaikan laporan PPID untuk dinilai dan dari 11 Badan Publik tersebut 2 Badan Publik dengan kategori informatif, Dan Badan Publik dengan kategori menuju informative hanya 1 Badan Publik serta kategori cukup informative sebanyak 6 Badan Publik.

Bagi Badan Publik dengan kategori informative patutlah berbangga karena disinilah publik menilai tentang kinerja kita, karena itu jadilah contoh bagi Badan Publik yang lain serta kategori informative ini harus dipertahankan dan ditingkatkan. bagi Badan Publik yang menuju informative teruslah berupaya agar meraih kategori informatif di tahun 2022 serta Badan Publik yang cukup informative harus terus membenahi laporan PPID sehingga bisa menjadi yang terbaik pada penilaian tahun berikutnya.Tunjukan kepada publik bahwa anda bisa dalam suasana apapun, tidak ada yang tidak bisa jika kita memiliki kemauan untuk berubah dan menjadi yang terbaik.

Dan bagi Badan Publik yang kurang informative jangan tinggal diam haruslah berusaha dan terus berusaha untuk menjadi yang terbaik.
Kusus untuk Badan Publik Lingkup pemerintah Provinsi NTT dari 38 OPD yang ada 27 diantaranya belum ambil bagian dalam penilaian ini.Kendati demikian Kami tetap berharap ditahun 2022 27 Badan Publik ini dapat ikut ambil bagian pada kegiatan ini.Saya titip pesan kepada PPID utama ada Bpk.Kepala Dinas Kominfo NTT agar 27 Badan Publik Lingkup Pemprov NTT dapat mengambil bagian pada kegiatan hyag sama tahun 2022.

Penilaian PPID Badan Publik baik Vertikal, maupun Badan Publik lingkup Pemprov.NTT, kabupaten/Kota, Partai Politik, Perguruan Tinggi, BUMN.BUMD dan LSM akan dilakukan tahun 2022, dan karena itu sebelum dilakukan penilaian KIP NTT terlebih dahulu akan melakukan Monitoiring dan evaluasi ke seluruh Badan Publik.

Dengan penghargaan yang diraih oleh Badan Publik hari ini, setidaknya sudah merupakan satu bentuk komitmen untuk terus berjuang mewujudkan NTT bangkit masyarakat sejahtera dengan keterbukaan informasi Publik.

Karena itu, harapan Ketua KIP NTT, Badan Publik yang menerima penghargaan hari ini, masing-masing wajib publikasikan ke media tentang apa yang diperoleh hari ini.

Akhiri dari sambutan Ketua KIP NTT menyampaikan beberapa hal yaitu:
Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu tanggungjawab pemerintah,tanggungjawab ini adalah konsekwensi yang nyata atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan, kedua bahwa tujuan keterbukaan informasi publik adalah memastikan bahwa lembaga publik lebih akuntabel dan kredibel dengan menyiapkan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik, oleh sebab itu keterbukaan informasi publik menjadi syarat dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, (good Gavernance) artinya pemerintahan yang baik sudah seharusnya memberikan jaminan kepada masyarakat untuk bebas mendapatkan informasi publik yang sesunggunya merupakan hak asasi manusia. ( CP ).

Komentar