Pencarian Korban Musibah Kebakaran KMP Cantika Express 77 Di Tutup, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Diberikan Santunan

Ket Foto: Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur akan menjamin dan memberikan santunan kepada seluruh korban kebakaran kapal KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor yang mengalami Musibah pada Senin, 24 Oktober 2022 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang sekira Pukul 13.00 Wita.

PT Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit yang merawat korban. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Adapun santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat kepada media Indonesia menyapa saat penandatanganan kesepakatan bersama berakhirnya pencarian korban musibah kebakaran KMP Cantika pada Jumat (4/11/2022) di BPBD NTT mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan kebakaran KMP Cantika 77

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

Dijelaskan Hidayat, Jenis santunan yang di berikan kepada masyarakat yang mengalami musibah ada empat. dan nominal besaran pembayaran nya juga berbeda sesuai dengan kondisi kecelakaan yang di alami.

“Jenis santunan yang di berikan kepada korban musibah berbeda, dari PT jasa Raharja sendiri akan memberikan jenis santunan kepada korban seperti yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar 50 juta, biaya Obat – obatan, perawatan rawat inap, rawat jalan maksimal sebesar 20 juta, bagi yang cacat karena amputasi, berkurangnya fungsi organ tubuh maksimal 50 juta, dan juga Santunan biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris,” jelas Hidayat.

Menurut Kacab Jasa Raharja, Untuk saat ini belum secara keseluruhan di berikan santunan kepada seluruh korban kebakaran KMP Cantika 77, karena masih ada berkas administrasi yang sementara di lengkapi namun secara aturan semua akan di berikan santunan. ( CP)

Komentar