Soal Kenaikan Sewa Kios Di Pasar Tradisional Kupang, Ini Jawaban PD Pasar

Ket Foto : Direktur Pemasaran PD Pasar Kupang, Maxi Nomlene, Bersama Direktur Keuangan PD pasar , Kretisana Jagi

Kenaikan Sewa Kios di Pasar Tradisional Kupang sudah Merupakan Kewenangan Direksi PD Pasar

Kupang, media Indonesia menyapa.com – 
Pedagang pasar tradisional yang berada di beberapa pasar kota kupang mengeluhkan kenaikan sewa kios yang di tentukan oleh Perusahaan daerah pasar kota kupang karena dirasakan sangat memberatkan apalagi disituasi pandemi covid -19 yang masih mewabah di kota kupang.

Terkait keluhan para pedagang tersebut, direktur Pemasaran PD pasar, Maxi Nomlene kepada awak media angkat bicara. menurut Maxi, Kenaikan Sewa Kios di beberapa pasar tradisional di Kota Kupang sudah merupakan kewenangan penuh direksi PD pasar. keputusan tersebut dilakukan berdasarkan SK direksi yang keluarkan setelah rapat bersama dari perwakilan pedagang dari 8 pasar tradisional di kota Kupang.

Menurut Maxi Nomlene, Keputusan kenaikan sewa kios yang di lakukan oleh PD pasar adalah kewenangan penuh direksi PD Pasar dan tidak ada instansi manapun yang bisa mengintervensi. Dirinya menegaskan bahwa ada ketentuan dari Perda yang mengatakan perhitungan kenaikan harga kios seluruhnya menjadi kewenangan Direksi PD Pasar.

Maxi Nomlene pada saat di temui di ruang kerjanya rabu (2/6/2021) menjelaskan kalau Kenaikan tarif sewa kios berlaku untuk 8 pasar tradisional yang dikelola oleh PD Pasar Kupang.  Ada 3 pasar besar yaitu Pasar Oebobo, Oeba dan Pasar Kasih Naikoten dan 5 pasar kecil.

Lebih lanjut di jelaskan, Perubahan aturan sewa kios yang ditetapkan PD Pasar adalah bagian dari birokrasi pemerintah. Logikanya jika pedagang berat dengan biaya sewa, maka silahkan tinggalkan kios. Di sampaikan pula bahwa keputusan penetapan naiknya sewa kios ini sebelumnya sudah dilakukan pertemuan terlebih dahulu dengan para pedagang.

Direktur pemasaran yang di dampingi direktur keuangan saat di wawancarai menjelaskan bahwa PD pasar juga menyadari kalau saat ini pandemi covid masih melanda sehingga keputusan ini sudah di pertimbangkan dengan baik demi kesejahteraan para pedagang.

“Kami buat keputusan menaikan harga sewa kios sudah mempertimbangkan banyak aspek apalagi pandemi covid 19 dan juga disesuaikan dengan kemampuan mereka demi kesejahteraan mereka.” ujar Maxi.

Dijelaskan Nomlene, Kenaikan tarif sewa kios berlaku untuk 8 pasar tradisional yang dikelola oleh PD Pasar Kupang.  Ada 3 pasar besar yaitu Pasar Oebobo, Oeba dan Pasar Kasih Naikoten dan 5 pasar kecil. Kenaikan berlaku diseluruh pasar di Kota Kupang yang ada dalam managemen kami.

Maxi Nomlene berharap para pedagang bisa menerima keputusan yang sudah di tetapkan dengan berbagai pertimbangan secara internal dan eksternal Karena tujuan pengelolaan pasar adalah demi peningkatan PAD dan juga kesejahteraan pedagang.

Sementara itu Kretisana Jagi Direktur Keuangan PD pasar mengatakan bahwa sebelum keputusan ditetapkan dan dikeluarkan, kenaikan sewa kios sudah melalui proses pembicaraan internal dengan perwakilan pedagang dari 8 pasar.

“Saat keputusan keluar dengan SK kami sudah bersurat dan melakukan pemberitahuan tertulis dan sosialisasi kepada pedagang bahwa akan ada perubahan tarif sewa kios Karena, perubahan tarif pun masih dengan mempertimbangkan kemampuan mereka, tapi tentu harus mempertimbangkan juga biaya operasional pasar,” Ungkap Kretisana Jagi. ( CP )

Komentar