SOSIALISASI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA BOENTUKA KECAMATAN BATUPUTIH KABUPATEN TTS

Oleh: Debi F. Ng. Fallo, SH., M.Hum, Herry Amalo, SH., M.Hum, Norani Asnawi, SH., MH

NTT, mediaindonesiamenyapa.com
Kekerasan dalam rumah tangga bagi sebagian besar masyarakat Indonesia masih dianggap sebagai masalah domestic violence, masyarakat kita masih memandang sebagai tabu, urusan internal keluarga yang tidak layak untuk diungkap ke publik. Oleh karena itu meskipun UU Nomor 23 Tahun 2004 sudah berlaku lebih dari enam belas tahun, namun pada kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga masih saja tetap terjadi. Salah satunya kasus kekerasan yang terjadi di TTS.

Sejak tahun 2015 hingga 2019, Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) telah mendampingi sebanyak 619 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari KDRT, ingkar janji menikah, penganiayaan, trafficking, pencemaran nama baik, pembunuhan dan kekerasan psikis. Dari angka tersebut, 29 persen merupakan kasus KDRT, 27 kasus kekerasan seksual, 23 persen ingkar janji menikah, 14 persen penganiayaan, 3 persen trafficking dan 3 persen kekerasan psikis. Jika dipetakan berdasarkan wilayah kecamatan, Kecamatan Kota Soe menjadi kecamatan dengan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tertinggi yang didampingi SSP dengan 90 kasus. Diikuti kecamatan Amanuban Barat dengan 67 kasus, Mollo Utara dengan 29 kasus, batu putih dengan 26 kasus dan Noebeba 5 kasus. (https://kupang.tribunnews.com/2020/01/15/5-tahun-ssp-dampingi-619-kasus-kekerasan terhadap-anak-dan-perempuan-di-tts, diakses pada jumat, 14/8/2020, 07.09 wita.).

Berdasarkan data di atas, maka Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya pendidikan baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat desa yang ada di desa Boentuka Kecamatan Batuputih Kabupaten TTS. Masyarakat haruslah mendapatkan informasi agar memiliki pengetahuan yang baik terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 yang berlaku saat ini.

Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat PPM) ini dilaksanakan atas kerjasama Fakultas Hukum Undana melalui LP2M Undana dengan Pemerintah Desa Boentuka Kecamatan Batuputih Kabupaten TTS. Masyarakat sasaran dalam kegiatan ini yaitu: 1). Pemerintah Desa; 2). Tokoh Masyarakat; 3). Masyakat Desa.

Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum dengan tujuan yaitu: 1). memberikan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 2). masyarakat dapat mengetahui dampak dari kekerasan dalam rumah tangga; 3). Masyarakat dapat mengetahui tata cara/prosedur penyelesaian jika terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya dengan dilaksanakannya

kegiatan ini akan memberikan manfaat antara lain: 1). dengan mengetahui dan memahami apa yang diinformasikan diharapkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 2). dengan mengetahui dan memahami undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan mendapat respon yang positif dari pemerintah desa dan warga masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasme warga masyarakat saat diskusi dimana banyaknya pertanyaan yang diajukan baik oleh bapak Kepala Desa Boentuka, bapak Sekretaris Desa Boentukan maupun warga masyarakat seperti: bapak Laurensius Kollo, bpk Lambertus Kollo, bpk Fredik ullin tentang persoalan-persoalan kekerasan yang terjadi di desa Boentuka. Akhir kegiatan ini ditutup dengan foto dan makan Bersama. (* red).

Komentar