PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA TENTANG PEMELIHARAAN TERNAK DI DESA BIPOLO KECAMATAN SULAMU KABUPATEN KUPANG Oleh: Yorhan Y. Nome, SH., M.Hum Norani Asnawi, SH., MH

Kupang, Media indonesia menyapa.com
Salah satu kewenangan dari Kepala Desa adalah menetapkan Peraturan Desa. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 2014, yang selanjutnya diatur di dalam Pasal 55 huruf a yang menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaran Desa untuk membentuk Peraturan Desa. Akan tetapi, dalam proses pembentukan peraturan desa. Kehadiran peraturan desa sangat penting karena bermanfaat sebagai pedoman kerja bagi penyelenggara pemerintah desa maupun bagi masyarakat dalam melaksanakan semua kegiatan di desa.
Selain itu dengan adanya peraturan desa dapat membantu menciptakan tatanan kehidupan yang serasi dan seimbang, membantu mencapai tujuan-tujuan desa, serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan di desa.

Salah satu persoalan yang sering terjadi di Desa Bipolo adalah persoalan pemeliharaan ternak Sapi yang masih dilakukan secara alamiah, yang mana warga masyarakat memelihara Sapi tidak dengan cara di kandang tapi dilepas di sawah. Hal ini mengakibatkan sering terjadinya kesalahapahaman bahkan berujung perkelahian, oleh karena klaim sepihak mengenai kepemilikan Sapi yang dianggap menggangu atau merusak sawah, kebun, atau tanaman warga. Bahkan sampai pada persolan terjadinya kasus pencurian Sapi.

Berdasarkan persoalan tersebut, maka perlunya diberikan pengatahuan dan pendidikan kepada para penyelenggara pemerintah desa, BPD maupun warga masyarakat akan pentingnya peraturan desa tentang pemeliharaan ternak, sehingga diharapkan dapat meminimalisisr terjadinya konflik antar warga di desa Bipolo.

Berdasarkan uraian singkat dan analisis situasi pada kondisi mitra, maka yang menjadi permasalahan adalah: a). masyarakat belum tahu dan memahami pentingnya peraturan desa tentang pemeliharaan ternak; b). keterbatasan pengetahuan pemerintah desa dan BPD mengenai proses pembentukan peraturan desa. Oleh karenanya kegiatan ini sangat penting sebagai upaya penguatan kelembagaan baik bagi Kepala Desa maupun Badan Permusyawaratan. Oleh karena Kedua lembaga ini yang memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa.

Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) ini dilaksanakan atas kerjasama Fakultas Hukum Undana melalui LP2M Undana dengan Pemerintah Desa Bipolo Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang. Masyarakat sasaran dalam kegiatan ini yaitu:
1). Pemerintah Desa;
2). Badan Permusyawaratan desa;
3). Tokoh Masyarakat;
4). Masyakat Desa.

Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum/pendampingan dengan tujuan yaitu:
1). memberikan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat pentingnya peraturan desa tentang pemeliharaan ternak;
2). melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dan BPD mengenai proses pembentukan peraturan desa. Selanjutnya dengan dilaksanakannya kgiatan ini akan memberikan manfaat antara lain:
1). masyarakat memiliki pengetahuan pentingnya peraturan desa tentang pemeliharaan ternak;
2). Pemerintah desa dan BPD memiliki pengetahuan mengenai proses pembentukan peraturan desa.

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan mendapat respon yang positif dari pemerintah desa dan warga masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasme warga masyarakat saat diskusi dimana pemerintah desa berharap agar bisa menjalin kerjasama lebih lanjut dan dapat membantu pemerintah desa dan BPD tentang pengetahuan dan tatacara pembentukan Peraturan Desa yang baik.

Selain itu antusiasme dari warga masyarakat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan baik oleh bapak Kepala Desa Sulamu, bapak Sekretaris Desa Sulamu maupun warga masyarakat tentang persoalan-persoalan yang terjadi di desa Sulamu. Akhir kegiatan ini ditutup dengan foto dan makan Bersama.

Komentar