KPU Kota Kupang Umumkan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilwalkot Kupang 2024

Ket Foto: Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengumumkan dan memastikan tidak ada calon perseorangan pada pilwalkot Kupang pada tahun 2024 ini.

Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun bakal calon walikota Kupang yang melakukan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Walikota maupun wakil walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe kepada awak media di kantor KPU Kota Kupang pada Senin (13/05/2024).

“Penyerahan dukungan calon perseorangan Walikota- wakil walikota Kupang sampai batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wita tidak ada yang menyerahkan,” Ucap Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe.

Ismail Manoe mengatakan bahwa bahkan Proses penyerahan dokumen sebagai syarat dukungan pasangan calon menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang digunakan untuk memfasilitasi administrasi pencalonan baik oleh KPU maupun bakal pasangan calon pun tidak ada bakal calon Walikota dan wakil Walikota yang mengunakan.
Hanya ada satu pasangan yakni Yoseph Aryanto Ludonindan Martinnus Amabi saja yang sempat berkoordinasi dengan pihak KPU untuk mengunakan SILON namun dalam perjalanan waktu menurut Ketua KPU Kota, Paslon tersebut tidak bisa mengakses dengan baik sehingga proses penyerahan berkas pun tidak di lakukan.

Sehingga sampai pada batas akhir waktu penyerahan hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, KPU Kota Kupang memastikan jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang telah meminta akses melalui akun SILON maupun secara langsung ke KPU Kota Kupang tidak ada.

“Hingga batas waktu yang di tentukan oleh KPU Kota Kupang kepada para bakal calon walikota dan wakil Walikota Kupang secara perseorangan untuk menyerahkan berkas tidak ada dan KPU Kota Kupang menyatakan ditutup dan tidak ada kemungkinan lain lagi,” tegas Ismail Manoe.

Ketua KPU kota Kupang juga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ada Bakal Calon Walikota Kupang yang menyatakan akan maju pilwalkot secara perseorangan namun pada pembukaan pendaftaran dan penyerahan berkas hingga berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita tidak terdapat penyerahan persyaratan pasangan bakal calon Walikota dan wakil Walikota Kupang tersebut. (CP).

Komentar