Songsong Pemilu 2024, KPU NTT Luncurkan Gerakan Ramah Disabilitas

Kupang, media Indonesia menyapa.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Nusa Tenggara Timur melakukan peluncuran gerakan ramah Disabilitas dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024 di Provinsi NTT.

Peluncuran gerakan ramah Disabilitas mengusung tema “Kami ada , Kita Setara” berlangsung pada Rabu(04/10/2023) di Aula Sekolah Luar biasa Negeri Kota Raja Kupang yang di lakukan oleh Ketua KPU NTT, Thomas Dohu yang di saksikan oleh seluruh peserta anak-anak Disabilitas perwakilan dari Tiga SLB di Kota Kupang.

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu pada kesempatan tersebut mengatakan tujuan diluncurkan nya gerakan ramah Disabilitas dalam rangka pemilu 2024 mendatang agar para Disabilitas mendapatkan pelayanan yang ramah Disabilitas.

Menurut Thomas Dohu, gerakan ramah Disabilitas yakni dalam hal pelayanan ramah dalam komunikasi dan ramah dalam mengajak pemilih disabilitas ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam rangka pemilu tahun 2024 nanti, sebelumnya petugas pendaftaran pemilih melalui panitia di bawah monitoring pengawasan PPS, PPK, dan KPU Kabupaten untuk melakukan pendataan dan pendaftaran pemilih Disabilitas dan juga menyampaikan kepada Para Disabilitas agar mereka mengetahui tata cara proses pemilu dan sadar akan hak dan kewajibannya sehingga datang memilih pada tanggal 14 Februari 2024 dan juga disampaikan bahwa gerakan ini melibatkan seluruh desa kelurahan.

“Petugas kami yang namanya panitia pendaftaran pemilih menemui pemilih di bulan Februari dan Maret yang lalu dan yang menemui adalah pantarlih di bawah monitoring pengawasan PPS PPK dan KPU Kabupaten lalu kita menetapkan daftar pemilih tetap secara nasional pada tanggal 2 Juli tahun 2023 lalu dan di dalamnya terdapat 46.000.561 pemilih disabilitas dengan jenis disabilitas yang berbeda,” Jelas Thomas Dohu.

Lebih lanjut, Thomas Dohu mengatakan, dalam rangka gerakan ramah disabilitas ini petugas Pendaftaran pemilih yang namanya panitia pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan akan datang menemui pemilih sebagaimana jumlah 46.000.561 pemilih disabilitas dan mengajak pemilih memastikan telah terdaftar dan terdaftar di TPS mana, mengetahui jenis disabilitas yang disandangnya sehingga pada tanggal 14 Februari nanti dilayani sesuai dengan kebutuhan pemilih disabilitas dimaksud.

“Kita pastikan memilih yang kita temui khususnya pemilik disabilitas mengetahui tata cara proses pemilu sadar akan hak dan kewajibannya dan datang memilih pada tanggal 14 Februari 2024,” tambah Thomas Dohu.

Ketua KPU NTT menambahkan, Gerakan ramah Disabilitas ini melibatkan seluruh desa kelurahan di bawah monitoring arahan dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan PPK lalu dilaporkan secara rutin setiap hari serta dilakukan evaluasi setiap minggu dan dipastikan 46.561 pemilih disabilitas telah terdaftar dalam data pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara nanti.

Untuk itu Thomas Dohu berharap melalui peluncuran gerakan ramah Disabilitas ini, pada pemilu 2024 dapat berjalan lancar, sukses dan para Disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya. Dan dalam penggunaan hak pilih, pemilih Disabilitas juga punya kesadaran akan hak dan kewajibannya.

Sementara itu, Kepala SLBN Kota Raja, Edi Wahon mengatakan, Selaku Kepala SLB berterimakasih kepada KPU NTT yang telah memberikan arahan dan sosialisasi terkait tata cara pemilihan umum kepada pemilih Disabilitas yang diselenggarakan di SLBN Kota Raja.

Disampaikan Edi Wahon, Kegiatan peluncuran gerakan ramah Disabilitas yang diselenggarakan oleh KPU NTT dengan menggunakan Aula SLB sebagai pusat, dirinya merasa bangga dan terhormat karena di pilihnya SLBN Kota Raja sebagai tempat peluncuran gerakan ramah disabilitas untuk pemilihan umum 2024.

Kepala SLBN Kota Raja mengatakan, ada 4 sekolah yang termasuk Kota Raja SLB yang hadir mengikuti kegiatan peluncuran gerakan ramah Disabilitas. masing-masing SLB diwakili beberapa anak Disabilitas,  ditambah dengan 20 peserta didik dari SLB Negeri Kota Raja dan  5 orang guru disabilitas yang ada di SLBN Kota Raja.  Selain itu ada komunitas-komunitas dari disabilitas itu sendiri yakni dari pertuni, tuna rungu dan juga diikuti oleh SLB serta Komunitas di luar kota Kupang secara daring.

Harapan dari Edi Wahon selaku kepala SLB dalam rangka pemilu 2024 mendatang, penyandang Disabilitas benar – benar di berikan ruang dan layanan yang terbaik untuk dapat memberikan hak pilih nya tanpa ada intervensi dari pihak lain. Dan melalui peluncuran gerakan ramah Disabilitas yang diselenggarakan oleh KPU NTT ini , para pemilih Disabilitas juga bisa mengetahui tata cara memilih dan pada saat nya mereka dapat dengan mudah memberikan hak pilihnya.

Pada kesempatan yang sama secara Virtual, perwakilan KPU RI, Betty menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan launching peluncuran gerakan ramah disabilitas untuk pemilu tahun 2024.

Disampaikan KPU RI, gerakan ramah Disabilitas dalam pemilu 2024 merupakan suatu bentuk gerakan ramah bagi pemilih inklusif dengan tema “satu Untuk Semua” artinya penyelenggaraannya bersama-sama untuk semua warga negara Indonesia tanpa membanding-bandingkan tanpa membeda-bedakan antara satu warga dengan warga yang lain sepanjang memenuhi persyaratan pemilu.

” Yang kita harapkan untuk pemilu tahun 2024 terselenggara secara inklusif dan ramah dengan teman-teman disabilitas. Kita semua tentu ketahui, selain faktor kemanusiaan memanusiakan manusia ada beberapa dasar hukum KPU yang menjadi landasan hukumnya antara lain undang-undang 23 tahun 2026 nomor 24 tahun 2003 tentang administrasi kependudukan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan beberapa rangkaian peraturan KPU lainnya dan untuk semua teman-teman KPU se-Indonesia melakukan pemungutan data pemilih memiliki syarat menjadi pemilih yakni sepanjang WNI minimum usia 17 tahun keatas saat hari pemungutan suara atau sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTPl atau kartu Keluarga dan tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota polri,” Jelas Betty.

Dijelaskan Betty, Integritas pemilu akan memperkuat partisipasi pemilihan voting participation. jadi hak pilih adalah salah satu bentuk hak politik yang paling mendasar dari hak asasi manusia, hak pilih yang paling utama dan di antaranya adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu yang bebas luber dan jurdil, dan sebagai penyelenggara sebagaimana sudah disampaikan oleh ketua KPU Provinsi NTT harus menerapkan prinsip inparsial inklusif dalam menegakkan hak pilih memberikan ruang yang sama bagi setiap kelompok termasuk bagi teman-teman disabilitas. ( CP).

Komentar