NTT Merupakan Provinsi Rawan Korupsi, KPK RI Ajak Pemprov Ciptakan Pemerintahan Jujur, Bersih Dengan Cegah Tindak Korupsi di Wilayah NTT

Ket Foto: Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata saat memberikan komentar kepada awak media di Aston Hotel Kupang.

NTT, media Indonesia menyapa.com
KPK hadir sebagai mitra dari instansi vertikal untuk mempertegas dan memberi penguatan terkait seperti apa sebenarnya permasalahan yang dihadapi instansi vertikal.

Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Alexander Marwata bertindak sebagai narasumber dalam rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintergrasi yang berlangsung Pada Rabu((19/10/2022) bersama Pemprov NTT di Hotel Aston Kupang mengajak Pemerintah Provinsi NTT agar bersama ciptakan pemerintahan yang jujur dan bersih agar dapat mencegah tindak pidana korupsi di wilayah NTT.

Rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi yang di gelar dan di hadiri oleh para Bupati dan ketua DPRD di NTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengajak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemda Kabupaten dan Kota untuk gencar melakukan pencegahan tindak korupsi karena diakuinya NTT merupakan Provinsi yang rawan terhadap korupsi.

“NTT merupakan salah satu Provinsi yang cukup rawan, sehingga pada kesempatan ini, KPK RI mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ucap Alexander Marwata.

Alexander Marwata menjelaskan, KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang berlangsung sejak tahun 2019 di Polda NTT.
Tetapi kasus itu tidak juga dinaikan ke tahap penyidikan, sehingga KPK ambil alih untuk melanjutkan. Langkah yang dilakukan yakni tinggal melengkapi berkas perkara dari penyidik Polda NTT.

Dia menegaskan, jika pihaknya menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah, maka KPK akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Meski demikian, Alexander mengakui, jika KPK juga memiliki batasan dalam menangani satu perkara tindak pidana korupsi. Misalkan kerugian negara berada diatas angka 1 miliar rupiah.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menambahkan, untuk mencegah tindak korupsi maka perlu adanya strategi yang tepat untuk melakukan pemberantasan yakni dengan langkah yang Represif, perbaikan sistem, edukasi dan kampanye serta tingkatkan pengawasan.

“Kita ajak semua, mulai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,” ujar Alexander.( CP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *