Sengketa Pilkades 2021 , Bupati SBD Digugat Daniel Lende Kalli ke PTUN

Ket Foto : Kiri, Daniel Lende Kalli, Calon pada Pilkades desa Kalingara di dampingi Kuasa hukum nya Yohanis Tamo Ama, SH

Kupang, Media Indonesia Menyapa.com –Salah satu Calon Kepala Desa pada Pilkades tahun 2021 Daniel Lende kalli, dari desa Kallingara kecamatan Wewena Tengah , Kabupaten Sumba Barat Daya melalui PH nya resmi mengugat Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete ke PTUN Kupang dengan obyek gugatan Perkara perdata yang tertuang dalam nomor 7 / PTUN kupang / 2022.

Gugatan perkara Perdata Sengketa Pilkades Desa Kallingara Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan tergugat Bupati Sumba Barat Daya dr. Kornelis Kodi Mete kini disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Kupang Senin, 13 Juni 2022

Pasalnya, Gugatan yang di layangkan oleh Calon Kepala Desa Kallingara Daniel Lende Kalli melalui PH nya kepada Bupati Sumba Barat Daya di karenakan pada pilkades 2021 yang lalu, Daniel Lende Kali selaku calon pada pilkades desa Kallingara pada perhitungan surat suara dirinya memperoleh suara terbanyak namun bukan dirinya yang di lantik sebagai kades terpilih namun Agustinus Nane Bullu salah satu calon pada pilkades di desa Kallingara yang di lantik.

Untuk diketahui, total perolehan surat suara Daniel Lende Kalli sebanyak 421 Suara dari jumlah DPT 1557 Surat Suara, dengan rincian surat suara dari Kabupaten sejumlah 1547 , surat suara yang terpakai 1203, surat suara yang tidak terpakai 344.

Di ceritakan Daniel Lende Kalli, Pada pilkades serentak Saat itu pemilihan berlangsung dengan aman, lancar dan tertib. Usai pencoblosan kotak suara di bawa ke kantor camat untuk dilakukan penghitungan surat suara, sesampainya di Kantor camat perhitungan surat suara di lakukan mulai perhitungan awal, pertengahan sampai akhir berjalan aman tetapi di menit terakhir terjadi silang pendapat antara ketua panitia dan anggota panitia.

Ditambahkannya, pada kesempatan tersebut, Ketua panitia mengatakan jumlah surat suara yang tidak terpakai ada 394 sedangkan menurut anggota panitia ada 344. Silang pendapat ini sudah diklarifikasi lewat perhitungan ulang dan yang benar 344 dan pada saat itu ketua panitia sudah mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf sehingga kotak suara bergeser ke Kabupaten tanpa ada klarifikasi langsung.

Lanjut Lende Kalli, kepada media ini di Kupang,Senin(13/06/2022) menjelaskan pada pilkades serentak yang berlangsung 2021,usai perhitungan surat suara dan silang pendapat tersebut, ke 5 calon yang hadir pada tanggal 30 November 2021 tidak ada Berita Acara kesepakatan bersama untuk jalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan jumlah wajib pilih saat itu hanya 492 tidak mencapai 50 persen sedangkan pada pemilihan pertama mencapai 50 persen bahkan lebih.

“Dengan adannya dugaan tidak kesesuaian Pada Pilkades serentak 2021, saya calon nomor 4 mengajukan berbagai keberatan dan penolakan terkait pilkades tetapi semua keberatan saya tidak ditanggapi dan diabaikan padahal saya meraih suara terbanyak. Saya tidak setuju dan keberatan, sudah berulang- ulang saya bersurat ke Bupati Sumba Barat Daya tetapi tidak ditanggapi pada akhirnya saya melakukan demo aksi damai” Ucap Daniel Lende Kalli.

Daniel Lende Kalli melalui PH nya Yohanis Tamo Ama, SH menceritakan kronologis saat di lakukan demo aksi damai pasca adanya dugaan tidak adanya transparansi dalam Pilkades serentak 2021 di desa kallingara, Kabupaten Sumba barat daya.

Menurut kuasa hukumnya, Pada tanggal 17 Januari 2022 Daniel lende kalli melakukan demo aksi damai bersama masyarakat pendukung di DPR Kabupaten sumba barat daya di kadula dan di kantor bupati , Diceritakan PH dari calon kades, Daniel Lende Kalli, pada saat demo aksi damai di DPR di terima oleh anggota DPRD SBD, Frans Bulu Dangga dari Fraksi partai perindo.

Lanjut PH , pada kesempatan tersebut, Frans bulu Dangga, anggota DPRD dari partai Perindo menyampaikan bahwa DPRD SBD menerima dan menampung aspirasi dari Daniel Lende Kalli dan masyarakat pendukungnya untuk di sampaikan kepada Bupati Sumba Barat Daya, dr Kornelius kodi mete.

“Setelah demo aksi damai di kantor DPRD SBD Daniel lende kalli bersama masyarakat pendukung melanjutkan demo aksi damai ke kantor bupati , dan di terima oleh Fransiskus Marthin Adi lalo selaku Sekda SBD. Pada kesempatan tersebut Sekda menyampaikan kepada Daniel lende kalli untuk menempuh jalur hukum apabila saudara menang Lewat upaya jalur hukum kami siap melantiknya berdasarkan hasil pemilu kades serentak desa kalli ngara kec Wewewa Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya,’ Urai PH Daniel Lende Kalli.

Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Kallingara, Daniel Lende Kalli Yohanes Tamo Ama, SH kembali mengatakan sidang sudah berjalan 13 kali terhitung dari awal Januari 2022 sampai pemerikasaan saksi hari ini. Ia juga menjelaskan keterangan saksi pihak tergugat yang diambil keterangannya memberi keterangan sesuai fakta persidangan di PTUN Kupang.

Sementara itu Kuasa Hukum Daniel Lende Kalli, Semianda Umbu Kabalu SH juga menyampaikan apabila Majelis Hakim PTUN Kupang menemukan fakta- fakta bahwa ada dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang maka hak- hak klien selaku peraih suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa serentak tanggal 30 Juni 2021 dipenuhi harkat dan martabatnya

” Apa yang menjadi tuntutan kami dalam petitum kepada Bupati supaya kepala desa yang sudah ditetapkan itu dibatalkan secara hukum,” tutupnya.

Sementara itu, PH, Yohanis Tamo Ama, SH, sesuai ketentuan, gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan UU Peradilan Tata Usaha Negara yakni 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan tergugat oleh penggugat.

“Jadi hari ini ( Senin- red) persidangan untuk mendengar keterangan saksi tergugat Bupati dr. Cornelis Kodi Mete,” jelasnya
( CP ).

Komentar