Berdasarkan Pencapaian Indeks profesionalitas, BKD NTT Raih Sejumlah Penghargaan Dari Pemprov NTT

Ket foto : Henderina Laiskodat, Kepala BKD NTT

NTT, MIM.com –
Pada tahun 2021, sebanyak 26 ASN dari 6 perangkat daerah mendapat penghargaan dari Gubernur NTT.
Penghargaan yang diberikan oleh Gubernur VBL kepada 26 ASN tersebut bertepatan pada HUT NTT ke – 63.

Penghargaan yang di terima Para ASN di Nilai berdasarkan pencapaian indeks profesionalitas dan salah satu perangkat daerah dari 10 perangkat daerah yang mendapat penghargaan tersebut adalah BKD NTT yakni 4 orang dengan kategori sangat tinggi (91-100) dan 22 orang dengan kategori tinggi (81-90).

Hal ini di sampaikan Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat saat menggelar pertemuan dengan awak media pada jumat(1/4/2022) di ruang kerjanya.

Pada kesempatan tersebut juga, Ina ,sapaan akrab bagi Kepala BKD NTT menyampaikan bahwa penghargaan yang di berikan pemerintah NTT bagi para ASN dan Perangkat daerah sebagai motivasi bagi ASN untuk meningkatkan indeks profesionalitasnya karena diakuinya bahwa pada tahun 2020, indeks profesionalitas ASN pemprov NTT adalah 62 dari total nilai 100. Menurut Henderina, nilai ini tergolong rendah karena masih banyak ASN yang belum mengupload dokumen bukti fisik untuk masing-masing kategori penilaian.

Selain mendapatkan penghargaan dari Gubernur NTT atas indeks profesionalitasnya, BKD NTT juga terus mendapatkan beberapa penghargaan lainnya karena kinerja yang telah di lakukan selama ini antara lain dalam hal kompetensi BKD NTT sukes mendapat Akreditasi “A” untuk Assessment Center dan memperoleh Juara II BKN Award Kategori Penilaian Kompetensi pada Tahun 2020, Henderina terus mengefektifkan pemanfaatan fasilitas Assessment Center (AC) untuk melakukan penilaian kompetensi bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Lebih lanjut Henderina mengatakan, Penghargaan berikut yang di capai dan di dapatkan oleh BKD NTT adalah pada Tahun 2021, BKD memperoleh penghargaan (award) Juara II Tingkat Nasional untuk kategori penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Ini merupakan bentuk pengakuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap komitmen kami dalam menerapkan kode etik PNS dalam 14 urusan manajemen kepegawaian.
( CP ).

Komentar