Wujudkan Satu Data Dari Desa Menuju Satu Data Indonesia, BPS Canangkan Tiga Desa Cantik di NTT

Ket Foto : Koordinator fungsi reformasi birokrasi dan satu data Indonesia BPS NTT, Indra Souri SST, M.Si, sedang memaparkan materi.

Kupang, media indonesia menyapa.com
Pada puncak hari statistik nasional, Badan pusat statistik Nusa Tenggara Timur menggelar workshop wartawan dengan mengusung tema ” NTT satu data dari desa melalui desa cantik”.

Workshop wartawan berkenaan dengan Hari Statistik yang jatuh pada 26 september 2021. Pada kesempatan tersebut, Koordinator fungsi reformasi birokrasi dan satu data Indonesia BPS NTT, Indra Souri SST, M.Si, menyampaikan, Badan Pusat Statistik( BPS) telah luncurkan 100 desa cantik ( desa cinta statistik) di Indonesia dan diantaranya di NTT ada 3 desa cantik.

Tiga desa tersebut adalah desa Tebara di Kabupaten Sumba barat, desa Nanga Labang dan desa Watu Mori di Kabupaten Manggarai Timur.

Terpilihnya tiga desa di NTT sebagai desa cantik sebelumnya sudah melalui penyeleksian dari total 83.820 wilayah administrasi setingkat desa di seluruh Indonesia. Selain itu penetapan desa cantik merupakan suatu upaya BPS dalam mewujudkan satu data dari desa menuju satu data Indonesia.

“Ketiga Desa Cantik ini  merupakan bagian dari Program 100 Desa Cantik, yang dicanangkan Badan Pusat Statistik (BPS) RI,” jelas Indra Souri.

Indra Souri menjelaskan bahwa pembangunan desa merupakan ujung subyek dan tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu peran BPS dalam transformasi tata kelola pengumpulan data sangat di butuhkan dan membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat.

Dijelaskan Indra, sesuai keputusan kepala BPS, No 130 tahun 2021 tentang program percepatan pembinaan statistik sektoral, dan juga melalui program desa cantik merupakan quik wins BPS dalam optimalisasi dan standarlisasi pembinaan statistik sektoral tahun 2021.

Menurut Indra, melalui program Desa Cantik ini dapat meningkatkan dan memperluas kebermanfaatan tata kelola dan kesadaran statistik, sekaligus memacu terselenggaranya Statistik Sektoral yang Mandiri sesuai Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria yang berlaku dalam mewujudkan kedaulatan Data dari Desa menuju Satu Data Indonesia.

“Program ini implementasi dari UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, jadi merupakan tanggung jawab dalam melakukan pembinaan statistik sektoral,” tambahnya.

Ditambahkan Indra Souri, untuk menuju dan mendapatkan data statistik yang lebih baik perlu peran perangkat desa dan peran masyarakat menjadi responden yang baik, meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik. ( CP ).

Komentar