Miris, 181 Siswa SMPN l Semau Selatan Sejak 2018 Belum Terima Dana Beasiswa PIP

Kupang,media indonesia menyapa.com – Sebanyak 181 siswa SMPN 1 Semau selatan sejak tahun 2018 s.d 2019 belum pernah menerima beasiswa dari dana PIP. Hal Tersebut terungkap ketika ada orang tua murid yang menyampaikan permasalahan ini ke media Rumah aspirasi masyarakat milik Anita Jacoba Gah

Sebelumnya juga, munculnya persoalan beasiswa PIP di semau selatan ini karena adanya informasi di media massa dan staf rumah aspirasi kemudian turun kelokasi mengumpulkan data dan informasi serta bukti – bukti. staf rumah aspirasi ketika di semau selatan mendapatkan informasi langsung dari orang tua siswa bahwa orang tua hanya menerima informasi jika anak – anak mereka memperoleh beasiswa namun tidak melihat fisik uang termasuk buku rekening milik siswa pun tidak pernah diserahkan oleh pihak sekolah.

Modus yang berhasil diungkap oleh Rumah Aspirasi terkait penyaluran beasiswa PIP, kuat dugaan dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah yang mencairkan dana PIP milik siswa namun dana tidak diserahkan kepada orang tua siswa.

Anita Jacoba Gah, SE, Anggota Komisi X DPR RI kepada awak media senin(3/5/2021)di Rumah Aspirasi Kupang mengatakan dengan tegas bahwa, penyaluran dana beasiswa ini mestinya menjadi tanggungjawab pemerintah sebab program ini adalah program nasional untuk kepentingan anak bangsa di NTT.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, modus penyelewengan penyaluran dana PIP di Kabupaten kupang ini bukan telah “tercium” aromanya, bahkan modus yang ditemukan rumah aspirasi merupakan kasus kedua yang berhasil diendus.

Kasus kedua kali ini, terjadi pada murid SMPN I Semau Selatan yang tidak pernah menerima beasiswa sejak tahun 2018 dan 2019. Anehnya, dalam buku rekening milik siswa ternyata dana itu sudah dicairkan oleh pihak sekolah. Orang tua siswa hanya menerima dana beasiswa tahun 2020 yang dibagikan tanggal 09 Maret 2021.

Anggota DPR RI, Anita Gah mengatakan, program PIP kembali menuai masalah, para siswa dari semau selatan dimana seharusnya menerima beasiswa PIP tetapi hak yang harus diterima tidak diberikan selama 2 tahun. Oleh sebab itu, orang tua siswa SMPN I Semau Selatan penerima beasiswa PIP sepakat mengadukan Mantan Kepala Sekolah kepihak hukum, dan para orang tua siswa didampingi pula oleh tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT.

Modus terungkapnya penyelewengan penyaluran beasiswa PIP di Semau Selatan karena adanaya keberanian dari orang tua siswa SMPN I Semau Selatan dalam memberikan informasi dan hal ini sebagai data pintu masuk membongkar penyelewengan yang terjadi diwilayah lainnya di NTT bahkan juga di kota Kupang.( CP ).

Komentar