Dugaan Ada Penyelewengan Keuangan Negara senilai Rp 2,5 Triliun , ARAKSI Ingatkan Pemprov NTT Berhati- Dalam Perencanaan dan Pengunaan Anggaran

Ket Foto : Ketua ARAKSI, Alfred, Baun SH ( tengah) saat menggelar jumpa pers di sekretariat ARAKSi

Kupang,media Indonesia menyapa.com –
Untuk mendukung program pemerintah Provinsi dan program pembangunan di 21 kabupaten dan 1 kota di NTT untuk bebas dari KKN terutama bebas dari korupsi maka lembaga Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( ARAKSI ) meminta kepada pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah di 22 kabupaten kota di NTT agar berhati-hati dengan perencanaan dan pengunaan keuangan negara yang sangat fantastik.

Hal itu di sampaikan ketua Fraksi NTT, Alfred Baun, SH kepada awak media di sekretariat ARAKSi di kelurahan Fatubesi ,Kota Lama, Kupang, Jumat (12/3/2021) saat menggelar jumpa pers.
Alfred dengan tegas menyampaikan bahwa sesuai penelurusan dan dugaan dari ARAKSI bahwa dalam 1 tahun anggaran ini sudah terjadi penyeleweng anggaran keuangan negara sebesar 2,5 triliun rupiah.

Menurut Ketua ARAKSI, Alfred Baun, estimasi di hitung dari perencanaan penggunaan keuangan negara sampai pelaksanaan pengunaan keuangan negara. Indikasi penyelewengan keuangan negara berasal dari sejumlah mafia antara lain mafia perencanaan program pembangunan, mafia tender proyek pembangunan, mafia belanja modal mulai dari belanja habis pakai, mafia investasi ,modal, perbankan , industri dan pertambangan.

“Akar dari penyelewengan keuangan negara berasal dari para mafia dan juga karena adanya peluang untuk melakukan korupsi yang berkutat di sekitar pengunaan yang berasal dari pengunaan APBN, APBD l, APBD ll, dan dana desa, oleh sebab itu ARAKSI Desak Kapolda NTT agar segera menindak tegas segera tindak lanjuti kasus – kasus yang terjadi,” tegas Alfred Baun.

Dengan Tegas Alfred Baun selaku ketua ARAKSI menyoroti persoalan Kasus – kasus yang terjadi di NTT antara lain, kasus Korupsi Bawang Merah di Kabupaten Malaka yang masih belum ada titik terang hingga saat ini.

Selain itu, ARAKSI juga mendesak Kapolda NTT untuk segera menetapkan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 14, 5 miliar rupiah.
ARAKSI juga mendesak Kapolda NTT agar segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 47,5 milliar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Terkait dugaan kasus Korupsi dimaksud maka ARAKSI meminta kepada aparat penegak hukum (APH ) baik kepolisian dan kejaksaan di wilayah NTT agar serius dalam pengawasan dan penanganan kasus dengan tindak pidana korupsi. ( CP ).

Komentar