Launching Pergub Pemenuhan Hak Anak Melalui Pemberian ASI, Sekda NTT Sebut Ada Tiga Perspektif Penting

 

Ket Foto: Launching Pergub Pemenuhan Hak Anak Melalui Pemberian ASI oleh Sekda NTT

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Langkah Pemprov NTT dalam rangka melindungi dan menjamin pemenuhan hak anak untuk memperoleh gizi yang sempurna, yaitu perlu adanya pemberian air susu secara ibu eksklusif maka dalam rangka memperingati hari Gizi Nasional ke – 64 maka yayasan suara perempuan dalam hal ini Unicef berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak NTT menggelar launching dan Desiminasi peraturan Gubernur NTT tengah pemenuhan hak anak melalui pemberian ASI yang berlangsung di Kupang, Senin ( 29/01/2024) yang di hadiri oleh lembaga dan instansi terkait baik secara luring maupun daring.

Digelarnya launching dan Desiminasi peraturan Gubernur NTT tengah pemenuhan hak anak melalui pemberian ASI dikarenakan sebagaimana diketahui anak sebagai tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Dra. Maria Patricia Sumarni Manuk, MM dalam laporan nya selaku panitia pelaksana pada kegiatan launching dan Desiminasi peraturan Gubernur NTT tentang pemenuhan hak anak melalui pemberian ASI.

“Hak dasar anak yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi, dimana pemberian ASI merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar anak karena ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi, khususnya bayi berusia 0-6 bulan yang fungsinya tidak dapat tergantikan oleh makanan dan minuman apapun,” Jelas Sumarni.

Lebih lanjut Disampaikannya, anak yang mendapatkan ASI eksklusif dan pola asuh yang tepat akan tumbuh dan berkembang secara optimal dan tidak mudah sakit.

Oleh sebab itu demi terwujudnya keberhasilan dalam pemberian ASI hingga anak berusia dua tahun di butuhkan dukungan dari semua pihak sehingga perlu menetapkan peraturan Gubernur No 65 tentang pemenuhan hak anak melalui pemberian ASI.

Launching dan Desiminasi peraturan Gubernur NTT tengah pemenuhan hak anak melalui pemberian ASI di buka oleh Sekretaris Daerah NTT Kosmas D Lana.

Dalam sambutannya Sekda NTT mengatakan ada tiga perspektif yang pertama perspektif kenegaraan Yaitu yang pertama Negara itu berhak memerintahkan apapun karena bentuk pemerintahannya diakui sebagai unsur-unsur dari suatu negara. jadi ketika UNICEF hadir di sini mendukung kegiatan ini karena Pemprov NTT adalah bagian dari pemerintahan Indonesia sehingga wajib hukumnya pemerintah laksanakan cara berpikir kenegaraan.

Perspektif Kedua yaitu soal hak anak. kalau ada hak anak atas pemenuhan ASI eksklusif maka biasanya ada hukumnya dan berbicara hak berarti hal itu bersanding dengan kewajiban.

“Tidak ada hak yang bisa kita abaikan kalau tidak disandingkan dengan sejumlah kewajiban bahkan kalau dari aspek logika hukumnya kewajiban itu harus didahulukan jangan kita menuntut hak baru kewajiban, jadi hak dari seorang anak yang dipenuhi maka kewajiban utamanya kaum ibu perlu memenuhi nya,” Tandas Sekda NTT.

“Penekanan saya di poin kedua ini adalah kewajiban dari seorang ibu atau seorang mama harus didahulukan baru pemenuhan hak anak,” Tambah Kosmas Lana.

Lebih lanjut Sekda NTT menyampaikan perspektif yang ketiga adalah perspektif Regilius atau rohaninya, dimana erat kaitannya dengan jiwa Religiusnya perlu juga di perhatikan, apabila rohani nya sehat secara keseluruhan jasmani nya juga sehat maka pemenuhan hak anak terhadap pemberian ASI akan terpenuhi dengan baik.

“Saya di beberapa kesempatan sampaikan bahwa, sebagai orang pintar, orang bijak maka tindakan pencegahan itu jauh lebih efektif daripada tindakan dalam hal yang sifatnya reprensif penanganan. dan yang paling penting itu adalah merujuk pada undang-undang dan pelaksanaannya di mulai ditingkat regional NTT dan saya percaya nanti di tingkat kabupaten kota akan di tindaklanjuti dengan peraturan-peraturan Bupati, peraturan walikota dan sebagainya supaya kegiatan soal ASI menjadi perhatian,” Pungkas Kosmas Lana.

Dikesempatan yang sama,Yudistira Yewangoe dari Unicef Perwakilan NTT dan NTB mengatakan sesuai data Statistik pemenuhan hak anak melalui pemberian ASI eksklusif oleh ibu kepada bayi mengalami penurunan dan ini menunjukkan suatu sikap yang perlu diperhatikan baik pemerintah maupun masyarakat.

Menurut Yewangoe, dengan adanya penurunan pemberian ASI eksklusif kepada bayi ini maka ini merupakan sebuah panggilan bagi semua pihak untuk bertindak dan memastikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan awal yang sehat.

Terbit nya Pergub no 65 tahun 2023 bukan sekedar peraturan di atas kertas namun ini merupakan bentuk komitmen semua pihak dalam mendukung ibu dalam menyusui.

“Dengan adanya kebijakan ini, kita bertekad untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemberian ASI di tempat kerja maupun di tempat umum. Kami dari Unicef berterimakasih dan berbangga dapat turut berkontribusi dalam penyusunan peraturan Pergub no 65 ini,” kata Yewangoe.

Dirinya berharap ini dapat menjadi tonggak sejarah dalam perjuangan kesehatan anak dan terutama perlu adanya Peningkatan kesadaran pendidikan tentang pentingnya ASI dengan terus berkampanye tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif kepada bayi melalui berbagai kegiatan dan program kerja agar kelak anak akan tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu perlu adanya dukungan dari semua pihak kepada ibu dalam pemenuhan pemberian ASI.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak NTT, Drg. Iien Adriany, M.Kes. mengatakan merujuk pada pemenuhan hak anak melalui pemberian ASI maka perlu di perhatikan dari ibu yang sehat dan berawal dari menghindari pernikahan dini sehingga suatu pernikahan yang belum dipersiapkan maka akan rawan melahirkan anak-anak mengalami stunting.

” Pernikahan dini berpotensi anak menjadi stunting dan erat hubungannya dengan Gizi anak. Sehingga perlu adanya pemahaman tentang pernikahan dini dan perlu juga adanya sosialisasi pergub kepada masyarakat melalui instansi terkait dan stackhoulder,” jelas Kadis DP3A NTT.

Drg. Iien Adriany, M.Kes menambahkan
hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, dilindungi, dan di penuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak. ( CP).

Komentar