Kopdit Swasti Sari Serahkan Klaim Daperma Kepada 43 Ahli Waris Sejumlah Ratusan Juta

Bu

Kupang, media Indonesia menyapa.com
PLT General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Hendra M. Siki Menyerahkan klaim Daperma kepada 43 ahli waris anggota Swasti Sari yang meninggal dunia yang berlangsung di kantor cabang Kupang Kota pada Jumat,15 Desember 2023.

PLT General Manager, Hendra Siki kepada awak media di kantor Swasti Sari Cabang Kota Kupang menyampaikan, penyerahan klaim asuransi Daperma merupakan bagian kedua, bagian pertama sudah diserahkan dana duka sesuai dengan lamanya menjadi anggota sehingga jumlah klaim pun bervariasi sesuai dengan jumlah simpanan anggota. Dan proses untuk mendapatkan Daperma kurang lebih 6 bulan sejak adanya laporan dari ahli warisnya dari anggota yang meninggal.

“Penyerahan Daperma kepada ahli waris hari ini melalui proses, Jika persyaratan nya di penuhi maka asuransi Daperma diberikan dengan jumlah besarnya simpanan,” Jelas Hendra.

Menurutnya inilah keunggulan Swasti Sari dengan solidaritasnya saling membantu anggota.

Dilanjutkan PLT GM Kopdit Swasti Sari, penerima klaim Daperma merupakan anggota yang meninggal di tahun 2022 dan di tahun 2023 dengan jumlah anggota meninggal 43 orang di cabang kota Kupang dengan total klaim mencapai Rp. 599.977.200.

“Secara keseluruhan jumlah ahli waris Kopdit Swasti Sari yang menerima dana Daperma tahun 2023 sebanyak 134 ahli waris. Dengan total dana santunan Daperma yang diserahkan  sebesar Rp 934 juta lebih,” jelas Hendra Siki

Hendra Siki berharap, dana santunan Daperma yang disalurkan untuk anggota yang telah meninggal dunia dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ahli waris.

Hendra menambahkan, dana santunan Daperma adalah dana perlindungan bersama yang merupakan program untuk melindungi Kopdit primer dari kerugian pinjaman karena anggotanya meninggal dunia atau mengalami musibah.

“Untuk dana Daperma ini, ditanggung oleh koperasi dan bukan dipotong dari simpanan anggota. Setiap orang yang menjadi anggota Kopdit Swasti Sari otomatis dilindungi oleh dana Daperma,” Pungkasnya. ( CP).

Komentar