Kekerasan Terhadap Anak di NTT Ibarat Penyakit Kronis, Butuh Upaya Preventif

 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Masih marak nya kekerasan terhadap anak saat ini seperti kekerasan fisik, psikis, verbal, Diskriminasi maka dinas Pemberdayaan dan perlindungan Khusus anak NTT menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap yang berlangsung di SMKN 2 Kupang pada Senin (11/12/2023).

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi NTT tersebut kolaborasi dengan ChildFund dan di dukung oleh Bank NTT sekaligus lounching Sekolah Ramah Anak (SRA) bagi tiga sekolah yakni SMKN 2 Kupang, SMAN 5 Kupang dan SLBN Kota Raja yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Kupang sebagai role mode, diharapkan dapat menciptakan sekolah ramah anak dan kedepannya sekolah yang lain pun akan di jadikan sebagai sekolah ramah anak.

Kepala Dinas DP3A Provinsi NTT, drg. Iien Adriyani.M.Kes, usai me-launching Sekolah ramah anak mengatakan, kegiatan ini diprakarsai oleh DP3A Provinsi NTT ini, sangatlah penting sebagai media untuk kita berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan dalam memberi perhatian dan dukungan sebagai upaya preventif untuk bagaimana menyiapkan anak-anak sebagai generasi Emas Indonesia.

Kepala DP3A NTT mengatakan bahwa sekolah ramah anak bukanlah membangun sekolah baru. Pada dasarnya, ini adalah sebuah kebijakan atau program pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tennggara Timur yang perlu dikondisikan oleh sekolah agar menjadi nyaman bagi anak sebagai peserta didiknya.

“Sekolah perlu dipastikan untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak, karena sekolah telah menjadi rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri dimana hampir separuh waktu anak ada di sekolah, sehingga kita perlu memberikan dan membuat anak nyaman dan gembira ketika bersekolah,” Kata dr. Iien Andryani.

Dikesempatan yang sama, Dra. Maria Patricia Sumarni, MM, Kabid Pemenuhan Hak Anak (PHA) mengatakan anak adalah aset bangsa yang harus di jaga oleh sebab itu hak – hak anak perlu di perhatikan dan di jamin agar dapat hidup, bertumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari berbagai kekerasan dan diskriminasi.

” Perlindungan anak erat kaitannya dengan pemenuhan akan hak anak yang meliputi hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai kekerasan , sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 35 tahun 2023,” jelas Patricia Sumarni.

Sementara itu Kepala bidang perlindungan khusus anak ,France A.Tiran, S.S dalam paparannya Pada bimtek pencegahan kekerasan terhadap anak menjelaskan bahwa saat ini Kekerasan terhadap anak ada dasar hukumnya yang melindungi yakni di Undang – undang dasar nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus anak , peraturan daerah Provinsi NTT Nomor 1 tahun 2023.

Menurut France, anak adalah setiap yang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan berhak mendapatkan perlindungan khusus apalagi dalam keadaan situasi darurat,

” Untuk diketahui kekerasan terhadap anak hingga saat ini ibarat penyakit kronis yang perlu penanganan dan intensif , oleh sebab itu anak – anak perlu mendapat perlindungan khusus dan hak – hak anak harus terpenuhi seperti hak untuk sekolah dan anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi,” Jelas France.

Menurut France, berbagai permasalahan-permasalahan sering terjadi di sekitar kehidupan masyarakat seperti kekerasan, pornografi, amoral, radikalisme, Narkoba.oleh sebab itu pencegahan terhadap permasalahan yang kaitannya dengan lima point’ tersebut maka DP3A perlindungan khusus anak NTT kolaborasi dengan SMKN 2 Kupang untuk memberikan pemahaman kepada para siswa SMKN 2 Kupang agar sedini mungkin mengetahui tentang pencegahan terhadap kekerasan terhadap anak..

“Sekolah merupakan salah satu tempat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang selain lingkungan keluarga dan lingkungan bermainnya.oleh sebab itu perlu adanya kenyamanan bagi anak di sekolah,” ucapnya.

Frans Tiran menambahkan, Sekolah perlu memiliki pemahaman tentang Pemenuhan hak —hak Anak seperti pelayanan pemenuhan hak anak atas pendidikan dan perlindungan anak dari kekerasan, diskrimmasi, dan perlakuan lainnya selarna anak berada disatuan pendidikan, mendukung partisipasi anak.serta menciptakan lingkungan nyaman dan ramah anak,  Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya, Mempunyai persamaan persepsi tentang pelaksanaan pengembangan Sekolah Ramah Anak, Guru dan orang tua memiliki pengetahuan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak baik di rumah, maupun di lingkungan sekolah termasuk cyberbullying dan kasus anak lainnya.

Bimtek pencegahan terhadap anak di hadiri oleh siswa – siswi dari SMA negeri 5 Kupang, SLBN Kota Raja, SMKN 2 Kupang dan perwakilan Guru dari Sekolah masing-masing.( CP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *