Target Masuk 200 Besar Sekolah Unggulan Di Indonesia, Pemprov NTT Uji Coba Jam Masuk Sekolah Pukul 5:30 Pagi.

Ket Foto: Kepala Dinas P dan K NTT, Linus Lusi saat konferensi pers di Gedung sasando 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan kebijakan baru, yakni jam masuk sekolah untuk 10 SMA/SMK di Kota Kupang adalah pukul 05.30 Wita.

Tujuan adanya kebijakan yang di keluarkan oleh Pemprov NTT untuk menjaring dua sekolah unggulan yakni agar dapat mendapatkan 2 sekolah unggulan untuk masuk 200 besar sekolah terbaik dan unggul di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi saat konferensi pers di kantor Gubernur NTT, Jalan El Tari, Selasa (28/2/2023).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi yang didampingi Karo administrasi Setda NTT, menjelaskan sekolah yang ditetapkan untuk masuk jam 5 :30 pagi sebenarnya adalah sekolah-sekolah yang diakomodir untuk mengikuti uji coba. Selanjutnya, nantinya akan menghasilkan 2 sekolah terbaik.

Menurutnya, kebijakan yang dilakukan sebelumnya juga telah dilakukan kesepakatan bersama antar seluruh kepala sekolah saat pertemuan di SMAN 3 Kupang, Jumat (13/1/2023) lalu, Pada saat itu seluruh kepala sekolah menandatangani perjanjian kerjasama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dan para kepala sekolah SMK/K SE – NTT untuk menjadi sekolah unggulan. dan menyetujui jam masuk sekolah, yakni jam 5 pagi.

Untuk diketahui SMA/SMK yang ikut dalam seleksi sekolah unggulan NTT ini yakni SMA Negeri 1 Kupang, SMAN 6 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang.

Berikut kebijakan yang dikeluarkan Pemprov NTT dalam seleksi 10 sekolah di Kota Kupang:

1. Untuk Kelas XII SMA/K dari 10 sekolah yang ditetapkan masuk dari jam 5 pagi digeser menjadi pukul 05.30

2. Pemprov NTT melakukan kerja sama dengan kampus-kampus seperti UI, UGM, ITB, Unpad, Unhas, dan Undana untuk melakukan bimbingan siswa kelas XII

3. Menyiapkan para siswa agar bisa lulus kuliah, baik ikatan kedinasan maupun TNI/Polri

4. Akan melakukan evaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi dan praktisi pendidikan

5. Dinas teknis di Provinsi NTT akan mengatur lebih lanjut. ( CP).

Komentar