KPU NTT Tegaskan Masyarakat Yang Akan Memilih Di TPS Wajib Bawa Surat Undangan dan KTP Elektronik

Ket Foto:  KPU NTT  saat menggelar konferensi pers jelang pemilu 2024

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Tinggal 15 Jam pelaksanaan Pemilu 2024 besok yang akan berlangsung pada pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita, Komisi Pemilihan umum P ( KPU) NTT mengatakan bahwa masyarakat atau warga yang akan melakukan pencoblosan pada pemilu harus membawa surat undangan memilih dan di sertakan dengan KTP Elektronik.

Hal itu di sampaikan dengan tegas oleh
Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Frederick dalam acara media gathering, dan jumpa pers di kantor KPU NTT, Selasa, (13/2/2024) petang.

Menurut Lodowyk bahwa sesuai Undang-Undang, maka KPU hanya akan melayani pemilih yang datang membawa KTP walaupun tidak mendapat undangan C6.

Sebaliknya, KPU tidak akan melayani masyarakat yang datang membawa C6 tetapi tidak membawa KTP-EL.

“Kami hanya melayani pemilih yang tidak saja datang membawa C6 tetapi harus wajib membawa dengan KTP atau foto kopi KTP Elektronik atau KTP Elektronik Digital, atau biodata kependudukan yang ditunjukkan lengkap dari Dispendukcapil, ” Tegas Lodowyk.

Ditegaskan Lodowyk, KPU tidak akan melayani pemilih yang datang tidak membawa KTP-EL , sedangkan identitas kartu keluarga tidak diberlakukan karena tidak ada foto.

Sementara itu Ketua dan seluruh anggota KPU NTT mengharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024 ini dan pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
( CP).

Komentar