Pemprov NTT Resmi Mengumumkan UMP 2024 , Ini Besarannya

 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Upah Minimum Provinsi ( UMP)merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi, termasuk juga kabupaten dan kota.

Terkait Standar Upah minimum Provinsi maka Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa(21/11/2023) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Pengumuman UMP disampaikan oleh Asisten 1 bidang pemerintahan Sekda Provinsi NTT , Erni Usboko dalam konferensi pers di Kantor Gubernur NTT.

Atas nama pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Erni Usboko menjelaskan penetapan UMP 2024 berdasarkan pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-M/243/ HI.01.00/11/2023 ( 15 November 2023 tentang penyampaian Informasi tata cara Penetapan UMP 2024 serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum 2024 .

Erni menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi sesuai formula perhitungan UMP pada PP 51 tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.186.826.00.

“Sesuai dengan formula pada tanggal 21 November ini, Upah Minimum Provinsi ditetapkan dan diumumkan,” jelas Erni.

Erni Usboko berharap dengan kenaikan upah minimum ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi pekerja dan upah berlaku bagi para pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun.
( CP)

Komentar