DP3A Kota Kupang Gandeng Unicef Gelar FGD Penyusunan Ranperda Guna Wujudkan KLA

Kupang, media Indonesia menyapa.com – Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak(DP3A) kota Kupang bekerjasama dengan United Nations Children’s Find( UNICEF) menggelar focus group Discussion(FGD) terkait penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah kota Kupang tentang kota layak anak ( KLA) yang berlangsung pada Senin (16/10/2023) di Hotel Kristal.

Digelarnya penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah kota layak anak bertujuan untuk memenuhi hak-hak perlindungan anak melalui integrasi, komitmen dan sumber daya.

Dalam sambutannya pada pembukaan FGD penyusunan Ranperda kota Kupang, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Ir. Nuri Soengkono mengatakan untuk mewujudkan kota layak anak maka perlu adanya keterlibatan semua pihak dalam mendukung pemenuhan hak anak oleh karena pemenuhan hak anak sangatlah penting karena memiliki perspektif khusus sebagai generasi penerus bangsa.

“Kita harus ingat bahwa melindungi satu orang anak berarti melindungi satu bangsa, jika semua elemen masyarakat terlibat maka kota Kupang akan segera terwujud menjadi kota layak anak di NTT,” Ucap Nuri Soengkono.

Dijelaskan Kadis DP3A kota Kupang bahwa pengembangan kota layak anak yang ada di kota Kupang harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 cluster hak anak yakni hak sipil, Hak kebebasan, hak lingkungan keluarga, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan.

Ditambahkan Nuri Soengkono perlindungan khusus bagi 15 kategori anak penting dan perlu adanya upaya yang dilakukan secara masif oleh semua pihak agar semua anak mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan kesehatan layanan pengaduan kesehatan realitas sosial bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi agar terciptanya kota layak anak.

Kepala DP3A kota Kupang berharap melalui FGD penyusunan Ranperda kota Kupang berharap semua yang hadir dapat memberikan masukan-masukan supaya lengkaplah forum diskusi ini menjadi sebuah dokumen yang nantinya akan dibahas bersama.

“Saya berharap komitmen pemerintah masyarakat dan dunia usaha untuk bersama mewujudkan kota Kupang menuju kota layak anak demi pemenuhan dan perlindungan kepada seluruh anak yang ada di kota Kupang,” Pungkas Kadis DP3A kota Kupang.

Sementara itu Kepala Perwakilan Unicef NTT dan NTB, Yudistira G. Yewangoe, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Kota Layak Anak (KLA) adalah kota yang memberi suara kepada anak-anak, memperhatikan kebutuhan, prioritas, dan hak-hak mereka dalam semua keputusan dan program publik. Kegiatan ini dianggap sangat relevan, karena Kota Kupang sebagai kota yang terus berkembang menghadapi masalah yang semakin kompleks dalam konteks urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang tinggi.

Yudistira G. Yewangoe menjelaskan Kebutuhan prioritas dan hak-hak anak itu merupakan satu bagian yang utuh integral dan tidak terpisah dari kebijakan publik karena Program dan keputusan yang diambil di dalam kota itu karena itu kota itu menjadi tempat dimana anak-anak bisa tumbuh berkembang, aman sehat dan mencapai potensi yang ada pada anak-anak.

“Kegiatan hari ini saya kira sangat kontekstual dimana kota Kupang sebagai kota yang terus bertumbuh akan memasuki masa-masa di mana permasalahan-permasalahan akan terus berkembang menjadi lebih kompleks dalam konteks urbanisasi. kota Kupang saat ini pertumbuhan penduduknya hampir mencapai 3% artinya kurang lebih setiap tahun 12.000 sampai 15.000 penduduk baru masuk atau ada di kota Kupang di mana kurang lebih 40%,” jelas Yudistira G. Yewangoe.

Menurut Yewangoe, untuk Mengantisipasi perubahan yang terjadi 20 tahun karena anak-anak yang saat ini tumbuh dan besar 20 tahun ke depan akan menjadi anggota-anggota masyarakat yang ikut membantu membangun dan karena itu dalam diskusi hari ini diharapkan untuk mengangkat memprediksi tantangan dan keadaan yang datang dan karena itu dirinya sangat berharap melalui diskusi FGD mampu memberikan masukan dan yang lebih penting lagi adalah evaluasi yang kritis terhadap naskah yang ada sehingga hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang betul-betul menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota Kupang 20 tahun mendatang.

Di FGD juga Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, menekankan pentingnya keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak anak dan mewujudkan Kota Layak Anak melalui regulasi yang baik.

Pj.Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay, saat membuka kegiatan fokus group Discussion mengatakan dibutuhkan keterlibatan dari seluruh pihak dalam mendukung pembunuhan hak anak karena hak anak sangatlah penting dalam upaya mendukung anak dan remaja memiliki perspektif khusus yang mewakili kepentingan anak dan generasi penerus bangsa.

PJ.Wali Kota juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada UNICEF perwakilan PT dan NTB yang telah hadir dan mencanangkan tekad kuat bersama pemerintah kota Kupang melalui Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota Kupang untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah kota Kupang tentang kota layak anak.

Fahrensy Funay mengatakan melindungi satu orang anak berarti melindungi satu bangsa jika semua elemen masyarakat terlibat maka kota Kupang akan segera terwujud menjadi kota layak anak di NTT. ( CP).

Komentar