KPU NTT Sosialisasi Peraturan dan Pelaksanaan Pemilu 2024 di NTT

Kupang, media Indonesia menyapa.com – Komisi pemilihan umum Provinsi NTT menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan tiga Peraturan KPU yang berlangsung di Aston hotel Kupang pada Kamis (05/10/2023) dengan menghadirkan partai politik yang ada di NTT.

Sosialisasi KPU NTT meliputi peraturan kampanye pemilihan umum,dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum, Peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan umum.

Kemudian, peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, dan peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum.

Hal tersebut disampaikan ketua KPU NTT, Thomas Dohu. Thomas Dohu mengatakan, pelaksanaan pemilu 2024 tinggal 4 bulan lagi sehingga perlu untuk disosialisasikan tiga peraturan KPU.

” Pemilu 2024 segera tiba pada Februari 2024, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi terkait peraturan KPU NTT tentang logistik, kampanye, dan dana kampanye Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu.

Lanjut Thomas, sebelum pelaksanaan Pemilu, KPU RI terlebih dahulu melakukan distribusi logistik, Kemudian, Kampanye Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan di saat itu juga akan dilakukan laporan dana kampanye.

Tujuan dari sosialisasi ini untuk membangun kesepahaman atau cara pandang yang sama dalam melaksanakan  tahapan Pemilu  2024 sehingga berjalan aman, dan lancar.

“Jika dalam tahapan Pemilu ada yang kurang berkenan maka bisa dikonsultasikan secara baik supaya pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan aman, lancar dan sukses, “pungkasnya.

Sementara itu, Yosafat Koli dalam paparannya mengatakan, sebelum di tetapkan nya masa kampanye, diharapkan parpol maupun caleg tidak mengkampanyekan diri melalui media – media yang terpampang di atas pohon, tembok dinding dengan gambar paku yang di tancapkan ke nomor caleg sampai waktu yang ditetapkan.

” Diharapkan poster atau gambar Caleq yang di pasang di pohon, tembok rumah atau pagar sepanjang jalan umum agar diturunkan sampai waktu di tetapkan oleh KPU dan Bawaslu untuk berkampanye,” Ucap Yosafat Koli.

Lanjut Yodafat mengatakan l, kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri peserta pemilu dan yang kedua adalah masa tenang dimana masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pimpinan Forkopimda NTT, pimpinan partai politik, dan media massa. ( CP).

Komentar