Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat Peminatan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana

Oleh  : Tim Peminatan Hukum Pidana dengan Ketua Tim Pengabdian Rosalind Angel Fanggi, S.H., M.H.

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Data perkara anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan di wilayah hukum polres Kupang kota
No :
1.Tahun : 2018
Jumlah Anak Sebagai Korban :
34 kasus Persetubuhan.
2. Tahun: 2019
Jumlah : 61 Kasus
3. Tahun : 2020
Jumlah : 31 Kasus
4. Tahun : 2021
Jumlah : 29 Kasus
Total Kasus Persetubuhan :
Jumlah : 155 Kasus.

Berdasarkan data yang disampaikan di atas menjadikan keprihatinan tersendiri bahwa banyaknya anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual bahkan yang dilakukan oleh keluarga sendiri, oleh orang yang seharusnya melindungi anak-anak. Ternyata justru menjadi predator anak.

Negara melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam penjelasan umumnya tegas menyatakan Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara,

Setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Mengapa Anak Sering Menjadi pelaku Kekerasan? Pengaruh pola asuh
Pengaruh tontonan bermuatan kekerasan. Pengaruh game online bermuatan kekerasan, Pengaruh permisifitas lingkungan, Pengaruh teman sebaya, Pengaruh kultur di satuan pendidikan

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat digunakan sebagai media untuk menyebarluaskan informasi berkaitan dengan pemahaman hukum dan upaya perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga dan Khalayak .

Sasaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah orang tua dan pemuda di RT. 25 dan RT 26 RW. 11 Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang.

Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan sebagai upaya meningkatkan tingkat pemahaman dan peran serta orang tua atau calon orang tua tentang Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat digunakan sebagai media untuk menyebarluskan informasi berkaitan dengan upaya perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga.

Kegiatan ini secara umum diharapkan dapat menghasilkan luaran :
Peningkatan pemahaman masyarakat tentang dengan upaya perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga.

Peningkatan kesadaran masyarakat tentang dengan upaya perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat digunakan sebagai media untuk menyebarluaskan informasi berkaitan dengan perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga.

Universitas Nusa Cendana sebagai satu-satunya perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur berupaya secara intensif menunjang pembangunan daerah melalui implementasi Tridharma Perguruan Tinggi. Pada dharma ketiga, pengabdian pada masyarakat telah dioperasionalkan dalam berbagai kegiatan nyata, setiap tahun anggaran.

Mengacu pada amanat utama kegiatan pengabdian pada masyarakat, maka pada tahun 2023 ini bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana hendak menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Anggota Keluarga (Penyuluhan Hukum di RT. 25 dan RT 26 RW. 11 Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang). Kegiatan ini secara operasional diselenggarakan oleh para tenaga pendidik pada bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Dengan standing akademik yang layak, pemenuhan kebutuhan sosial dan kebutuhan ekonomi masyarakat dan kemungkinan timbulnya keguncangan sosial karenanya.

Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah Ceramah dan Tanya jawab. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilaksanakan pada: Hari Sabtu, 15 Juli 2023. Tempat Kegiatan Aula GMIT Lanu del Tari Penfui Kupang dengan peserta dari warga RT. 25 dan RT. 26 RW. 11 Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang. Waktu Kegiatan 10.00-12.00 Wita

Berdasarkan pengamatan selama kegiatan pelatihan maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
Pelaksanaan pelatihan berjalan dengan baik dan lancar, para peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam diskusi berjalan sangat baik.

Rasa ingin tahu yang besar dari para remaja menjadi titik balik dengan harapan para remaja mendapat wawasan yang bertambah sehingga dapat menghargai diri sendiri dan Upaya awal untuk mempunyai sikap anti kekerasan seksual.

Peserta mengharapkan adanya pelatihan lanjutan untuk lebih menambah wawasan, khususnya tentang Ilmu pengetahuan yang baru. peserta mulai memahami hukum. Rasa ingin tahu yang besar ini menjadi titik balik dengan harapan untuk warga mendapat wawasan yang bertambah sehingga dapat menghargai diri sendiri dan mampu menjaga dan Upaya awal untuk bersikap anti kekerasan seksual.
(* CP).

Komentar