Guna Mengatasi Persoalan Hukum di Lingkup Jemaat, LBH Abdi Damai Sinode GMIT berkolaborasi Dengan LBH APIK NTT Gelar Pelatihan Paralegal Bagi Para Klasis Di NTT

Ket Foto: Peserta Pelatihan Paralegal di Sinode Kupang

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Angka Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perdagangan Orang, Kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT selalu menempati urutan pertama dari tahun ke tahun. Dalam lingkup daerah, akses korban KDRT terhadap pendampingan dan pemulihan menjadi satu tantangan tersendiri. Untuk itu, kehadiran paralegal komunitas sangat penting dan diharapkan dapat membantu membuka akses masyarakat dan para korban pada khususnya terhadap keadilan. Paralegal menjadi ujung tombak LBH APIK terutama di tingkat komunitas/desa yang sulit mengakses bantuan hukum ke perkotaan.

Oleh sebab itulah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)NTT berkolaborasi dengan LBH Abdi Damai Gereja Masehi Injili di Timor ( GMIT ) menggelar Pelatihan Paralegal Berbasis Masyarakat dan Gereja pada Selasa (23/08/2023) di Aula Kantor Sinode GMIT Kupang.

Penyelenggaraan Pelatihan Paralegal sebagai salah satu bagian dari program dari LBH Apik NTT dan LBH Abdi Damai Sinode GMIT Kupang yang
Berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti oleh perwakilan peserta klasis dari NTT dan NTB

Dalam pelatihan, peserta dibekali dengan materi-materi yang mendukung kerja-kerja keparalegalan seperti pengetahuan dan keterampilan dasar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di tingkat daerah Klasis masing – masing

Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari terhitung tanggal 23 – 25 Agustus 2023 dan pesertanya berasal dari klasis-klasis yang ada di GMIT.  Para peserta yang mengikuti kegiatan ini hingga selesai kemudian akan diuji dan mendapatkan sertifikat.

Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara mengungkapkan, ini merupakan pertama kalinya LBH APIK NTT mengadakan training paralegal.

“Ini sebuah apresiasi yang kami berikan kepada GMIT sebagai lembaga keagamaan yang sangat peduli terhadap isu-isu yang ada di tengah masyarakat,” kata Ansy.

“Sejalan dengan Undang – Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diamanatkan juga dalam Permenkumhan nomor 3 tahun 2001 memang keberadaan paralegal itu menjadi sangat strategis di tengah masyarakat yang majemuk apalagi NTT adalah provinsi kepulauan yang sulit dijangkau oleh teman – teman pengacara karena luasnya wilayah dan sebaran dari teman – teman pengacara yang tidak merata sementara kasus ada di mana – mana,” lanjutnya.

Karena itu, kata dia, memang kehadiran paralegal menjadi sangat krusial dan GMIT menyadari bahwa hal ini memang sangat penting sehingga melahirkan LBH Abdi Damai bekerjasama dengan LBH APIK NTT sebagai LBH yang terakreditasi.

Dikatakan Ansy, dua lembaga ini punya komitmen dan tujuan yang sama agar di semua klasis yang jauh dari kota juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat terutama jemaat GMIT.

“LBH APIK NTT dan LBH Abdi Damai memiliki pengacara yang sangat terbatas karena itu perlu dibantu oleh teman – teman paralegal di seluruh klasis,” ujarnya.

Ketua LBH Abdi Damai GMIT, Liven E. Rofael S.H. M.Hum dalam kesempatan yang sama menyampaikan, pihaknya menginginkan LBH Abdi Damai juga terakreditasi sehingga persyaratan memiliki paralegal yang punya lisensi harus dipenuhi.

“Untuk itu kami kerjasama dengan LBH Apik yang punya lisensi, terakreditasi untuk melahirkan paralegal sehingga itu menjadi dasar untuk kami kerja kedepan sehingga suatu saat dengan bantuan LBH Apik dan jemaat kami juga terakreditasi sebagai penyelenggara atau paling tidak terakreditasi sebagai organisasi bantuan hukum yang bisa memberikan bantuan,” kata Liven.

“Kami belum satu tahun tapi Puji Tuhan kami bisa bekerjasama dengan Apik untuk melahirkan paralegal. Itu harapan kami sehingga ketika kedepan ada verifikasi dari department hukum dan HAM tentang kesiapan kami, minimal kami sudah siap,” tambahnya.

Dijelaskan Liven, kedepan LBH Abdi Damai GMIT memimpikan di setiap klasis ada empat paralegal berlisensi sehingga butuh pelatihan lagi bagi jemaat.

Dia juga berharap kerjasama dan kolaborasi antata dua lembaga bantuan hukum ini terus berlanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua Sinode GMIT, Pdt. Gayus Pollin, S.Th mengatakan bahwa peserta dari 53 Klasis baik sebagai Pdt.penetua, diaken yang hadir pada pelatihan paralegal ini patut bersyukur karena di beri tanggung jawab untuk dapat memberikan perhatian khusus dalam pelayanan di Klasis masing-masing terhadap permasalahan kekerasan yang masih marak terjadi pada perempuan dan anak.

Oleh sebab, Menurut Pdt Gayus, permasalahan hukum yang selama ini terjadi di lingkup jemaat di Klasis membuat pihak Sinode maupun lembaga hukum terkait merasa perlu ada pelatihan paralegal khusus bagi para klasis sehingga memperlengkapi kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan kekuatan hukum bagi para klasis.

“Upaya dan langkah yang dilakukan oleh pihak LBH Abdi Damai Sinode GMIT untuk memberikan pelatihan paralegal kepada para klasis di NTT dengan tujuan agar dapat mengatasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi hukum yang selama ini terjadi di jemaat,” Jelas Wakil Sinode GMIT Kupang.

Ditambahkan Gayus Pollin, bagi peserta yang mengikuti pelatihan paralegal ini nantinya ketika di tempat pelayanan dapat membantu memberikan penguatan hukum kepada masyarakat atau jemaat yang mengalami permasalahan hukum

Selain itu juga para klasis dapat memperoleh keterampilan dan metode dari para pengacara dalam menangani kasus yang terjadi di warga gereja dan masyarakat dan ini merupakan suatu titik awal bagi penyelenggaraan kegiatan yang di programkan oleh LBH Abdi Damai kedepannya.

Dirinya berharap dari pelatihan paralegal yang di ikuti dalam di pahami dan sehingga dapat di implementasikan di masyarakat dan dapat menolong masyarakat dan jemaat. ( CP).

Komentar