Tingkatkan Pengetahuan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Aparat Desa Besmarak, Fakultas Hukum Undana Gelar Kegiatan PPM

Ket Foto: Fakultas Hukum Undana saat gelar kegiatan PPM bersama aparat desa Besmarak 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PPM) di desa Besmarak Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan PPM yang mengusung tema “Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawatan Desa Dalam Penyusunan Peraturan
Desa Di Desa Besmarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang”. berlangsung pada Rabu, 26 Juli 2023 dan dihadiri oleh 40 orang dari perwakilan unsur masyarakat, tokoh
adat, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta dosen dan mahasiswa peminatan HAN.

Ketua Panitia PPM FH Universitas Nusa Cendana Kupang, Norani Asnawi
SH.,MH, dalam sambutanya mengatakan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu
Tri Dharma perguruan tinggi yang tidak terlepas dari peran dosen dan mahasiswa dalam bentuk Pengabdian Pada Masyarakat.

Menurut Norani, melalui kegiatan pengabdian ini bisa memberikan kontribusi kepada masyarat desa
khususnya pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang membutuhkan bantuan pelatihan guna mendapatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penyusunan peraturan desa.

“Peraturan desa merupakan instrumen yuridis bagi pemerintah desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan di desa. Oleh karena itu dalam penyusunan peraturan desa diperlukan pengetahuan dan ketrampilan dari aparat desa dan BPD
Besmarak,” Jelas Norani, Dosen fakultas Hukum dari Undana.

Lebih lanjut dijelaskan Norani bahwa berdasarkan data yg diperoleh dari kantor desa Besmarak tingkat
pendidikan aparat desa dan BPD lebih didominasi tingkat pendidikan SLTA. Oleh karena itu melalui kegiatan ini aparat desa dan BPD perlu memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam lagi dalam penyusunan peraturan desa sehingga dalam mengerjakan Tehnik penyusunan peraturan desa, aparat desa mampu bekerja dengan baik.

“Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat desa khususnya aparat desa
dan BPD dalam penyusunan peraturan desa ini membutuhkan peran Perguruan Tinggi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh Dosen dan Mahasiswa untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan hukum terkait dengan tahapan dan teknik penyusunan peraturan desa,” jelasnya.

Norani Asnawi, menambahkan sebagai insan Perguruan Tinggi, memiliki kewajiban untuk berbagi informasi yang benar dan membantu memberikan solusi bagi penyelesaian permasalah sosial yang ada di desa Besmarak, serta dapat menggali kekhasan dan kearifan lokal yang selanjutnya dikembangkan melalui pengaturannya
dalam peraturan desa.

Sementara itu pada kesempatan tersebut, dalam paparannya, Dr. Umbu Lily Pekuwali, SH., M.Hum menjelaskan secara mendetail terkait merancang
peraturan dengan metode pemecahan masalah sosial dan bagaimana menyusun kalimat norma hukum yang benar.

Selain itu juga Dr. Detji Nuban, SH., M.Hum pada kesempatan yang sama menjelaskan secara rinci mengenai tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Untuk diketahui, respons masyarakat terhadap kegiatan ini sangat bagus dan bersemangat, tampak dari diskusi yang berkembang dan berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber.

Petrus Laazar Timate selaku Kepala Desa Besmarak, apresiasinya
kegiatan PPM yang dilaksanakan oleh fakultas Hukum Undana. Dirinya mengatakan bahwa kerja sama ini sangat penting dan memberikan dampak yang sangat baik bagi masyarakat nya karena kegiatan yang digelar ini masyarakat mendapatkan banyak informasi dan pengetahuan sehingga kades Besmarak berharap kegiatan ini bisa berlanjut.

Hal senada juga disampaikan Pendamping Desa Agus Zacharias, bahkan salah satu anggota BPD dan salah satu masyarakat perwakilan difabel, Elmi Ismau berharap kegiatan ini dapat berlanjut agar desa Besmarak dapat menghasilkan salah satu peraturan desa yang berkaitan dengan desa inklusi dan peraturan desa
tentang PAM.
“Kegiatan ini menghasilkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman bagi aparat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat desa dalam penyusunan
peraturan desa di desa Besmarak,” kata Elmi Ismail.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Dr. Umbu Lily Pekuwali dan Dr. Detji K. E. R. Nuban, SH., M.Hum. ( CP).

Komentar