Ket Foto: Pengurus Ksp Harmoni Jaya saat Lakukan Kerjasama Pinjaman Dengan LPDB-KUMKM
Kupang, media Indonesia menyapa.com
Dalam rangka mengembangkan usaha nya dan kebutuhan modal usaha bagi anggotanya, KSP Kopdit Harmoni Jaya terus melakukan inovasi dan upaya membangun kerjasama dengan
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau LPDB-KUMKM dan menguatkan modal usahanya.
Bentuk langkah positif dan inovatif yang dilakukan oleh Ksp Harmoni Jaya adalah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau LPDB-KUMKM yang berlangsung pada Kamis(22/06/2023) di kantor Ksp Harmoni Jaya.
Pinjaman dana dari LPDB-KUKM dibawa Kementerian Koperasi dan UKM kepada Ksp Harmoni jaya idimaksudkan agar memiliki daya ungkit ekonomi anggota atau anggota bisa sejahtera.
Besar pinjaman yang diberikan kepada KSP Kopdit Harmoni Jaya sebesar 1,4 miliar dengan bunga pengembalian menurun dalam jangan waktu 36 bulan.
Purwanto selaku Kepala Divisi 1 pada LPDB-KUMKM kepada media ini usai penandatanganan di Kantor Harmoni Jaya, menyampaikan maksud dan tujuan pemberian dana pinjaman ini dengan tujuan terus mendorong koperasi yang ada di Indonesia termasuk di NTT untuk terus berkembang.
“Untuk di NTT, Kementrian Koperasi dan UKM salut kepada koperasi karena terus berkembang bahkan ada beberapa yang level nasional. Saat ini, LPDB-KUMKM mendukung Kopdit Harmoni Jaya dalam upaya meningkatkan taraf hidup anggotanya,” ujar Purwanto.
Menurut Purwanto, pinjaman yang diberikan tahun Ini merupakan pengajuan ke 4 dari Kopdit Harmoni Jaya kepada LPDB-KUMKM dalam upaya penguatan modal koperasi. Dana pinjaman ini diberikan dengan
persyaratan anggota memiliki usaha produktif. dengan harapan dana ini memiliki daya ungkit ekonomi atau anggota menjadi sejahtera.
Dijelaskan Purwanto, untuk penguatan modal Kopdit Harmoni Jaya maka pihaknya memberikan pinjaman senilai 1,4 miliar dengan memperhatikan kemampuan pengembaliannya selama 36 bulan.
“Kita harap penyaluran pada usaha produktif tidak untuk konsumtif. Biasanya kita survei dahulu sebelum diberikan, intinya tidak bebankan anggota dengan bunga yang tinggi,” tandasnya.
Dirinya meminta kepada manajemen Kopdit Harmoni Jaya agar setelah pemberian dana ini segera disalurkan, bukan diendapkan dan Jangan diendapkan. Dalam kurun waktu paling lama 90 hari harus segera disalurkan ke UKM. Kita akan monitoring dan evaluasi.
Purwanto berharap anggota mencicil pinjaman berjalan lancar karena dengan begitu bisa digulirkan lagi ke koperasi lainnya.
“Prinsipnya 3S, Sukses dengan tepat sasaran, sukses dengan tepat pada usaha produktif dan sukses dengan lancar pengembaliannya.
Sementara itu, Ketua Kopdit Harmoni Jaya, Anwar Gemar salut dengan program dari LPDB-KUMKM dengan pemberian pinjaman dana ini. Khusus untuk kopdit ini, sudah yang keempat mengajukan pinjaman dan kali ini mereka mendapat 1,4 miliar untuk membantu usaha produktif anggota.
“Pinjaman kami tahun 2020 selama ini pengembalian lancar dan akan tuntas pada Desember 2023 nanti. Kami memang belum mau pinjam tapi karena pertimbangan LPDB-KUMKM bahwa berjalan lancar makanya diberi ruang untuk mendapatkan pinjaman,” jelas Anwar.
Menurutnya, untuk pinjaman 1,4 miliar ini penyaluran dilakukan dua kali yakni tahap pertama 900 juta kemudian tahap kedua 500 juta.
“Memang permintaan anggota cukup tinggi dalam menopang usaha produktif sehingga diberikan pinjaman. Memang dana dasar kami mencukupi tapi perlu ada support sehingga dicarikan dana talangan,” tambah Anwar.
Kesempatan yang sam, Manager KSP Harmoni Jaya, Drs. Ardona menambahkan, salam pinjaman kali ini mereka mengajukan 2 miliar namun diberikan 1,4 miliar.
Ardina mengatakan, Kerjasama salam hal pinjaman ini, sudah dilakukan sejak 2012 bermula dari 800 juta, kemudian terus berlanjut sampai 2023 ini dengan plafon pinjaman 1,4 miliar.
“Proses administrasi diteliti secara detail. Karena kita cicilan lancar dan administrasi baik makanya diberi ruang untuk bisa dipinjamkan lagi di 2023 ini. Selain itu tim LPDB juga melakukan survei dahulu sebelum penandatangan ini,” pungkas Ardona. ( CP).