Ket Foto: Kacab BPJS Kupang bersama Awak media usai diskusi layanan BPJS kesehatan
Kupang, media Indonesia menyapa.com
Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan evaluasi serta berinovasi untuk meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan bagi peserta.
Hal itu dikarenakan BPJS Kesehatan cabang Kupang mempunyai komitmen janji layanan kepada peserta BPJS kesehatan guna meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan kepada peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono menjelaskan dengan melakukan janji komitmen tersebut, maka pihak RS atau Klinik tidak boleh melakukan diskriminasi layanan, dan yang terpenting adalah, tidak ada lagi pembatasan hari rawat.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kupang, Ario Trisaksono saat menggelar kegiatan diskusi bersama media pada Selasa (06/06/2023) di Hotel Harper.
Kegiatan yang bertajuk bersama mengawali ” Transformasi Mutu Layanan Program JKN ” tersebut bertujuan agar media dapat membantu menginformasikan tentang layanan BPJS kesehatan kepada masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat mengetahui secara keseluruhan kejelasan layanan program dari BPJS kesehatan.
Kepala cabang BPJS kesehatan Kupang, Ario Trisaksono dalam penyampaian nya mengatakan bahwa apabila masyarakat mendapatkan layanan kesehatan di setiap Rumah Sakit dan Klinik Kesehatan atau layanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati bersama maka silahkan melaporkan ke BPJS kesehatan melalui layanan kesehatan yang telah tersedia di setiap Rumah sakit dan klinik kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Menurut Kacab BPJS Kesehatan, Ario Trisaksono, BPJS kesehatan mempunyai program kerjasama dengan berbagai RSU dan klinik kesehatan dalam layanan kesehatan, dimana ada perjanjian kerjasama dan ketentuan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta BPJS kesehatan maupun tidak menganjurkan peserta membeli obat di tempat lain dengan alasan terjadi kekosongan obat.
” Tidak ada pembatasan hari atau jangka waktu rawat inap atau diskriminasi layanan bagi warga peserta BPJS kesehatan mandiri maupun yang menjadi peserta jaminan layanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan juga apabila pihak RS atau Klinik yang menganjurkan peserta BPJS kesehatan untuk membeli obat di tempat lain karena ada kekosongan obat di klinik atau RS dimaksud maka perlu dilaporkan ke BPJS kesehatan melalui layanan kesehatan yang tersedia di setiap RS dan Klinik,” Tegas Ario Trisaksono.
Penegasan tersebut disampaikan karena seringkali menjadi keluhan sejumlah keluarga pasien yang berobat atau rawat inap di rumah – rumah sakit dan fasilitas kesehatan, namun dikenai batas waktu rawat inap minimal 3 hari diwajibkan harus pulang, dan dapat jalani rawat inap kembali jika pasien merasa belum sembuh dan ketika ada resep obat yang harus diberikan namun ada alasan bahwa tidak ada obat atau kekosongan obat.
“Perlu diketahui apabila pasien belum dinyatakan sembuh oleh dokter, maka pasien masih bisa dirawat inap, oleh sebab itu apabila terdapat kasus seperti ini mari kita sama-sama mengawal program JKN-KIS,” jelas Kacab BPJS Kesehatan Kupang.
Ario kembali menegaskan bahwa jika ada pasien atau kelurga pasien yang di rawat di RS dan mendapati perlakuan seperti yang di jelaskan, dapat mengadukan ke BPJS Kesehatan agar dicek berdasar rekam medik pasien.
Untuk diketahui pembatasan hari rawat, IUR biaya atau biaya yang dibebankan ke pasien setiap dapat layanan kesehatan, diskriminasi petugas terhadap pasien, kursi ruang tunggu kurang, sarana prasarana yang tidak berfungsi dan waktu tunggu yang lama merupakan jenis keluhan dan permasalahan dalam layanan sehingga di himbau kepada masyarakat peserta BPJS kesehatan jangan ragu untuk menghubungi BPJS Kesehatan setempat. ( CP).