Ketum HIPMI NTT Prihatin Atas Dugaan Kasus Yang Dialami Ketua BPP HIPMI Pusat

Ket foto – Ketua BPP HIPMI Pusat, Mardani H.Maming

Kupang, NTT – MIM.com
Permasalahan atau dugaan kasus yang kini sedang dialami Ketum BPP HIPMI Pusat Mardani H.Maming kini menjadi tanda tanya. Seperti halnya Ketum BPD Hipmi NTT, Muhammad Ikhsan Darwis. Dimana dirinya menyakini bahwa ketum Hipmi Pusat Mardani Maming tidak mungkin terlibat dugaan kasus gratifikasi yang kini sedang menjadi perbincangan.

Hal ini di sampaikan Ikhsan Darwis kepada media ini di kupang, Rabu(19/04/2022). Iksan mengatakan, selaku ketua BPD HIPMI NTT sangat prihatin atas permasalahan yang di alami ketum maming yang namanya ikut terseret dalam kasus yang di alami kadis ESDM tersebut.

Ikhsan berharap masalah yang di alami Mardani Maming dapat terselesaikan , apalagi kuasa hukum Mardani Maming telah menyampaikan bahwa klien nya telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tipikor.

Sementara itu untuk diketahui, sesuai rillis yang di terima media ini, Kuasa hukum mardani mengatakan, pada sidang lanjutan perkara tipikor mantan kadis ESDM di lanjutkan pada pengadilan tipikor banjarmasin pada hari senin 18/4/22 pukul 20.00 WITA, dan dalam sidang kali ini mardani h Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam sidang kali ini mardani h Maming hadir secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya namun setelah persidangan di buka dan majelis memeriksa identitas para saksi majelis hakim kemudian meminta mardani Maming untuk dapat hadir secara offline.

Setelah hal ini di sampaikan kemudian kuasa hukum mardani menyampaikan melalui pesan singkat bahwa “bapak mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline”

“Kehadiran mardani secara online bukan tanpa alasan di karenakan karena mardani saat ini sedang berada di singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Hipmi,”Jelas Kuasa Hukum Mardani Maming.

Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran pak mardani secara online juga telah di koordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan

“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami apalagi hak ini juga di mungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak mardani untuk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak mardani” kata irfan

Lanjut Irfan menyampaikan bahwa mardani juga telah menandatangani Berita acara di bawah sumpah dimana mardani Maming sebelumnya telah pernah di periksa dan di ambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di kejaksaan agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak dwidjono,”Pungkas Irfan. ( *CP).

Komentar