Satukan Akper dan Stikes, Yayasan Stikes Maranatha Kupang Gelar Evaluasi Usul Penyatuan Kepada Kemendikbudristek dan LLDIKTI

Kupang, mediaindonesiamenyapa.com
Stikes Maranatha Kupang menyelenggarakan presentasi dan evaluasi usul penyatuan Akper Maranatha Groups ke Stikes Maranatha Kupang.

Presentasi dan evaluasi usul penyatuan Akper Maranatha Groups ke Stikes Maranatha Kupang di laksanakan oleh Tim Evaluator Kemendikbudristek dan LLDIKTI wilayah XV pada kamis(27/01/2022) di Aula Stikes Maranatha Kupang.

Tujuan di lakukan presentasi dan evaluasi usul penyatuan Akper Maranatha Groups ke Stikes Maranatha agar mendapatkan lulusan tenaga keperawatan menjadi lebih berkualitas, serta Yayasan Maranatha menjadi lebih efisien dan efektif dalam mengelola perguruan tinggi yang di naunginya, baik dari sisi anggaran, SDM tenaga dosen maupun hal yang lain, serta aturan perundang-undangan memang memungkinkan terjadinya menyatuan kedua lembaga perguruan tinggi. Apalagi kedua lembaga bernaung dibawah yayasan yang sama yakni Yayasan Marantaha Kupang.

Dewan Pembina Yayasan Stikes Maranatha Kupang, Semuel Selan dalam sambutannya mengatakan, penyatuan Akper Maranatha dan Stikes Maranatha merupakan momen yang istimewa dalam perjalanan sejarah kedua lembaga pendidikan tersebut. Apalagi ketika diingat kembali  bagaimana sulitnya mengelola Akper Maranatha Kupang ketika awal didirikan pada tahun 2000 yang lalu.

Semuel Selan berharap, proses penyatuan kedua lembaga pendidikan tinggi tersebut dapat berjalan baik. Kehadiran Tim Evaluator Kemendikbudristek dan LLDIKTI Wilayah XV di STIKes Maranatha Kupang merupakan anugerah Tuhan bagi percepatan penyatuan Akper Marantha ke Stikes Maranatha Kupang

Sementara itu, Kepala LLDIKTI wilayah XV, Abdurrahman Abdullah dan Pejabat Bidang Kelembagaan Dirjen Dikti Kemendikbuddikti, Destiyani menyarankan dan memberi peluang kepada Stikes Maranatha Kupang untuk berubah status dari sekolah tinggi menjadi institut. Alasannya, agar Stikes Maranatha Kupang menjadi lembaga pendidikan tinggi yang lebih berkembang dan memiliki jangkauan lebih luas dalam pelayanan pendidikannya.

Menurut Destiyani selaku Pejabat Bidang Kelembagaan Dirjen Dikti Kemendikbuddikti, aturan perundang-undangan memungkinkan lembaga perguran tinggi berubah status menjadi lebih berembang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan Destiyani mengusulkan nama Isntitut Teknologi Kesehatan Marantahta Kupang. ( CP).

Komentar