Melonjaknya Covid-19, Di Pastikan PPKM Darurat Corona Virus Akan Di terapkan Di Kota Kupang Sesuai Instruksi Mendagri

Kupang, media indonesia menyapa.com
Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH didampingi Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man menggelar rapat penanganan Covid-19 di Kota Kupang, Senin (5/7) di Ruang Rapat Garuda Kantor Walikota Kupang. Rapat ini diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, Ap, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, Pimpinan OPD terkait dan Camat Se-Kota Kupang serta secara virtual diikuti oleh Lurah Se-Kota Kupang.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat garuda kantor walikota Kupang tersebut ada beberapa point penting yang perlu di ketahui oleh masyarakat Kota Kupang antara lain yakni Surat Edaran PPKM darurat lingkup ASN yang tercantum dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan akan diterapkan di Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan oleh wakil walikota Kupang.

” Sesuai Surat edaran PPKM darurat lingkup ASN yang tercantum dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan akan diterapkan di Kota Kupang juga,” jelas Wakil Walikota Kupang.

Dikatakan Wawali Kupang, Herman Man bahwa ASN dibagi dalam 3 jenis pelayanan publik. Yang pertama yaitu non esensial atau kontak dengan publik dalam jumlah sedikit sehingga yang melaksanakan WFO sebanyak 25% dan WFH sebanyak 75% contohnya Inspektorat, Sekretariat DPRD, Balitbangda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Kedua, esensial atau sering kontak dengan publik sehingga yang melaksanakan WFO sebanyak 50% dan WFH sebanyak 50% contohnya BKAD, Diskominfo, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Dinas Koperasi, BAPPEDA, dan Dinas Dukcapil, dan yang ketiga, kategori kritikal atau yang selalu kontak dengan publik sehingga 100% WFO dan WFH ditiadakan contohnya Rumah Sakit dan Puskesmas. Pengecualian untuk Kepala Dinas maupun Kepala Bagian Sekretariat Daerah wajib melaksanakan WFO.

“Saya berbicara dengan Kapolres Kupang Kota dan beliau sampaikan bahwa kalau bisa ada posko kamling di setiap RT/RW dan perannya untuk mengawasi kasus positif covid-19 yang sedang isolasi mandiri dirumah. Kalau bisa kita siapkan fasilitas untuk tempat isolasi mandiri, dikarenakan apabila isolasi sendiri dirumah pasien akan susah mencari makan, sanitasi di rumah tidak memungkinkan dan tidak ada kamar khusus bagi mereka yang isolasi mandiri dirumah agar tidak berkomunikasi dengan orang lain,” tambah Wakil Walikota Kupang.

Wawali juga memberikan peringatan agar setiap OPD untuk tidak menyelenggarakan acara kedinasan atau yang mengumpulkan publik dan ASN yang melebihi batas protokol kesehatan. Setiap pimpinan OPD diwajibkan membuat aturan dan Sanksi pelaksanaan WFH dan WFO. ASN diminta menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol Kesehatan 5M yaitu memakai masker sesuai standar Kesehatan dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/sanitizer, menjaga jarak aman/hindari kontak fisik, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu. (* CP ).

Komentar