BNNP NTT Ungkap 7 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di NTT

NTT, mediaindonesiamenyapa.com-BNNP NTT berhasil mengungkap 7 orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba di NTT.

7 orang tersangka tersebut terdiri dari seorang perempuan yang berinisial AL dan 6 orang laki-laki dengan inisial IS, AS, DS, RS, LR, dan DT.

Menurut Kepala BNNP NTT, Brigjend Pol. Teguh Imam Wahyudi, dalam konferensi pers di Aula BNNP NTT, Kamis (08/10/2020), dari 7 orang tersangka tersebut Empat tersangka masih dalam proses hukum belum P21 sedangkan tiga tersangka dalam proses rehabilitasi karena tidak cikup bukti, jika dipaksakan nanti bisa jadi salah dan kena praperadilan atau tuntutan balik.

Kepala BNNP NTT, Brigjend Pol. Teguh Imam Wahyudi, menjelaskan, target BNNP NTT dalam mengungkap kasus Penyalahgunaan kasus Narkoba sebanyak 6 Laporan (LKN) selama periode 1 januari sampai 31 Desember 2020.

“Dari 7 tersangka kita sudah realisasikan 4 (empat) Laporan Kasus Narkotika (LKN) dari total target 6 LKN”, ungkap Wahyudi

Dari ketujuh tersangka tersebut, Teguh Wahyudi mengatakan bahwa tempat Kejadian Perkara (TKP) berasal dari Kabupaten Belu, Kota Kupang, Sikka, TTS.

Lebih lanjut Teguh Wahyudi menyampaikan bahwa pengedar Narkotika bukan berdomisili di NTT, Narkoba yang didapatkan melalui komunikasi lewat Handphone WhatsApp dan Aplikasi Line, Selanjutnya dikirim melalui expedisi, melalui barang-barang elektronik, melalui kapal dan melalui JNE, JNT dan juga melalui expedisi barang-barang resmi, menggunakan kontainer atau truk..

“Selama ini belum pernah kami menangkap pengedarnya diwilayah NTT. Kebanyakan pengembangannya di Surabaya, Jakarta, Bandung dan sebagainya, Setiap kami melakukan pengungkapan, mereka masih sebatas penyalahguna, dan semua itu peredarnya berada di luar Provinsi NTT, ” ujarnya.

Diungkapkan adanya barang bukti yang ditemukan yaitu jenis Sabu sebanyak 0,5885 gram, tembakau brazil sebanyak 5 gram sedangkan barang bukti non narkotika yaitu 3 buah handphone. “Terhadap perbuatan tersebut
tersangka dikenakan pasal 112, pasal 114, pasal 127 UU no. 35 tahun 2009″, tegas Wahyudi. ( CP ).

Komentar