PERAN PENTING PEMAHAMAN REMAJA TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI DIKAITKAN DENGAN PEMBANGUNAN MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA

Pengabdian Kepada Masyarakat di SMTK Kota Kupang.-

oleh Rosalind Angel Fanggi, Norani Asnawi, Darius Antonius Kian,Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.

Kupang – Media Indonesia menyapa. Com- Secara sederhana reproduksi berasal dari kata re = kembali dan produksi = membuat atau menghasilkan, jadi reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidup. KESEHATAN REPRODUKSI (kespro) adalah Keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan fungsi, peran & sistem reproduksi (Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan, 1994). Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 telah diatur tentang hak-hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 72, 73, maupun 74.

Remaja yang beberapa generasi lalu masih malu-malu kini sudah mulai melakukan hubungan seks di usia dini, 13-15 tahun. Memang hasil penelitian di beberapa daerah menunjukkan bahwa seks pranikah belum terlampau banyak dilakukan. Di Jatim, Jateng, Jabar dan Lampung: 0,4 – 5% Di Surabaya: 2,3% Di Jawa Barat: perkotaan 1,3% dan pedesaan 1,4%. Di Bali: perkotaan 4,4.% dan pedesaan 0%. Tetapi beberapa penelitian lain menemukan jumlah yang jauh lebih fantastis, 21-30% remaja Indonesia di kota besar seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta telah melakukan hubungan seks pra-nikah. Berdasarkan hasil penelitian Annisa Foundation pada tahun 2006 yang melibatkan siswa SMP dan SMA di Cianjur terungkap 42,3 persen pelajar telah melakukan hubungan seks yang pertama saat duduk di bangku sekolah. Beberapa dari siswa mengungkapkan telah melakukan hubungan seks tersebut berdasarkan suka dan tanpa paksaan. Perilaku pacaran remaja SLTA di Jakarta dapat dilihat sebagai berikut :

Perilaku pola pacaran
Perempuan (%)
Laki-Laki (%)
Total (%)

– Ngobrol, Curhat
97,1
94,5
95,7

– Pegangan tangan
70,5
65,8
67,9

– Berangkulan
49,8
48,3
49,0

– Berpelukan
37,3
38,6
38,0

– Berciuman pipi
43,2
38,1
40,4

– Berciuman bibir
27,0
31,8
20,5

– Meraba-raba dada
5,8
20,3
13,5

– Meraba alat kelamin
3,1
10,9
7,2

– Menggesek kelamin
2,2
6,5
4,5

– Melakukan seks oral
1,8
4,5
3,3

– Hubungan seks
1,8
4,3
3,2

Menurut Hasil Penelitian Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Rita Damayanti

Jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh para remaja. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja menunjukkan kecenderungan meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun. Survei yang pernah dilakukan pada sembilan kota besar di Indonesia menunjukkan, KTD mencapai 37.000 kasus, 27 persen di antaranya terjadi dalam lingkungan pranikah dan 12,5 persen adalah pelajar. KTD di kalangan remaja hingga sekarang masih menjadi dilema yang belum dapat diselesaikan secara tuntas.

Banyak kalangan yang pada akhirnya memojokkan remaja sebagai pelaku tunggal. Jika dicermati lebih jauh, munculnya KTD di kalangan remaja adalah akumulasi dari serangkaian ketidakberpihakan berbagai kalangan terhadap remaja.
Hambatan tersebut antara lain menyangkut upaya memberikan informasi kesehatan reproduksi yang cukup dan mendalam, serta semakin banyaknya remaja yang terjebak oleh mitos dibanding dengan fakta.

Berbagai hasil penelitian menunjukkan, sekitar 28,5 persen para remaja telah melakukan hubungan seksual sebelum nikah dan 10 persen di antaranya akhirnya menikah dan memiliki anak. Berdasarkan penelitian, tiap hari 100 remaja melakukan aborsi. Jika dihitung pertahun, 36 ribu janin dibunuh oleh remaja dari rahimnya.

Pilihan dan keputusan yang diambil seorang remaja sangat tergantung kepada kualitas dan kuantitas informasi yang mereka miliki, serta ketersediaan pelayanan dan kebijakan yang spesifik untuk mereka, baik formal maupun informal. Sebagai langkah awal pencegahan, peningkatan pengetahuan remaja.

mengenai kesehatan reproduksi harus ditunjang dengan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang tegas tentang penyebab dan konsekuensi perilaku seksual, apa yang harus dilakukan dan dilengkapi dengan informasi mengenai saranan pelayanan yang bersedia menolong seandainya telah terjadi kehamilan yang tidak diinginkan atau tertular ISR/PMS. Hingga saat ini, informasi tentang kesehatan reproduksi disebarluaskan dengan pesan-pesan yang samar dan tidak fokus, terutama bila mengarah pada perilaku seksual.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur masalah pengguguran kandungan sebagai kejahatan dan pelanggaran yang diatur sebagai berikut: a). Bab XIV Buku II yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaaan Pasal 299; b). Bab XIX, Buku II KUHP yang mengatur tentang Kejahatan terhadap nyawa orang, khususnya Pasal 346, 347, 348 dan 349; c). Bab IV Buku III KUHP yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, khususnya Pasal 535.

Walaupun telah ada pengaturan di dalam KUHP tetapi masih banyak didapati kasus-kasus pengguguran kandungan yang terjadi di masyarakat. Menurut data yang didapat dari berbagai sumber pertahun terjadi 2.000.000 kasus pengguguran kandungan di Indonesia yang sebagian besar dilakukan oleh remaja di luar perkawinan. Pengguguran kandungan bukanlah suatu kejahatan yang berdiri sendiri tetapi merupakan rentetan kejahatan yang berawal dari perzinahan (Pasal 284 KUHP), pelacuran, perantara (Pasal 295 KUHP), germo (Pasal 296 KUHP), perdagangan wanita (Pasal 297 KUHP), pembunuhan bayi (Pasal 341 KUHP), pengguguran kandungan (Pasal 346 KUHP dst), bunuh diri (membantuPasal 345 KUHP), dan penyebaran penyakit kelamin.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan tanggal 19 Mei 2019 bertempat di SMTK Kota Kupang merupakan media untuk menyebarluaskan informasi berkaitan dengan pemahaman hukum dan hak kesehatan reproduksi dikaitkan dengan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Sasaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah para siswa/i SMTK Kota Kupang sebagai salah satu elemen generasi muda yang diharapkan menjadi generasi penerus kepemimpinan bangsa.

Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah ceramah/penyuluhan dan tanya jawab.
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan sebagai rangkaian pendekatan integratif. Antusias peserta dalam mengikuti jalannya penyuluhan terlihat dari jumlah peserta yang cukup banyak dan selama proses diskusi, dan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait dengan hukum dan hak kesehatan reproduksi remaja.

Hasil yang dicapai dengan adanya kegiatan ini adalah peserta mulai memahami hukum dan hak kesehatan reproduksi remaja. Rasa ingin tahu yang besar ini menjadi titik balik dengan harapan para remaja mendapat wawasan yang bertambah sehingga dapat menghargai diri sendiri dan mampu menjaga dan merawat kesehatan reproduksi mereka. Siswa/I juga berkomitmen untuk juga dapat meneruskan informasi yang telah didapat kepada teman-teman di sekolah lain atau di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Peserta mengharapkan adanya pelatihan lanjutan untuk lebih menambah wawasan, khususnya tentang ilmu pengetahuan yang baru. Dengan demikian akan didapatkan para remaja yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjadi generasi penerus bangsa yang mampu bersaing dengan negara lain.

Komentar