Jurkam Paket Sahabat Yapi Pingak Kecam Pemasangan Poster Pilkada di Pohon-Pohon Seputar Kota Kupang

Ket Foto: Jurkam Paket Sahabat Yapi Pingak saat orasi politik di kelurahan Oebufu 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Menjelang Pilkada 2024, pemandangan poster calon kepala daerah yang terpasang di pohon-pohon pinggir jalan Kota Kupang menjadi sorotan negatif.

Poster-poster tersebut dipaku langsung ke batang pohon, dan merusak pohon – pohon.

Hal ini diungkapkan Jurkam Yapi Pingak dihadapan ratusan warga saat berkampanye di RT30/RW07, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 30 Oktober 2024 malam.

Yapi pingak , Jurkam dari paket Sahabat Jonas – Alo mengecam dan mengkritik keras tindakan tersebut. Menurutnya, pohon bukanlah tempat yang layak untuk menempelkan iklan atau poster, terlebih dengan cara merusak menggunakan paku.

“Fungsi pohon adalah untuk meneduhkan jalan dan menyerap polusi serta emisi kendaraan, jadi harus dijaga bukan untuk menggantung poster,” tegas Yapi , mantan Anggota DPRD kota Kupang.

Lebih lanjut Yapi Pingak mengatakan, Kota Kupang memiliki Peraturan Daerah yang seharusnya mengatur penempatan iklan dan poster di tempat yang semestinya.

Ia meminta Bawaslu Kota Kupang untuk menegakkan aturan tersebut dengan tegas.

“Bawaalu harus bertindak tegas dan menertibkan poster yang melanggar, agar ekologi kota tetap terjaga,” tambahnya.

Yapi juga mengingatkan tim sukses pasangan calon untuk menghentikan tindakan merusak pohon.

Wakil Ketua Bappilu Partai Hanura NTT itu menyatakan bahwa hal tersebut dinilai mencederai proses demokrasi di Kota Kupang pada Pilkada 2024 ini.

“Kami melihat banyak APK yang sangat tidak pantas karena memuat foto Presiden pada baliho Paslon dan tindakan ini jelas tidak menghargai kehormatan Presiden Republik Indonesia dan dapat menurunkan integritas demokrasi”tegas Jurkam Yapi Pingak.

Yapi Pingak juga menegaskan bahwa masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, tidak menginginkan adanya penyalahgunaan gambar Presiden RI Prabowo untuk kepentingan politik Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tertentu.

Yapi bilang, mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2020 sudah mengatur secara tegas tentang pemilihan kepala daerah, termasuk larangan mencatut gambar pejabat negara seperti Presiden RI.

“Dimana Gakkumdu itu. Dimana Panwaslu itu. Dimana Bawaslu Kota Kupang ini. Saya tantang kita buktikan malam ini. Mau bukti, saya buktikan. Jangan calon lain kalian biarkan, tapi calon lainnya dilarang. Coba cek seluruh sudut Kota Kupang, banyak itu baliho yang pakai gambar Presiden RI” tegasnya.

Dia meminta kepada Bawaslu dan Panwaslu Kota Kupang agar tindakan tegas segera diambil terhadap pasangan calon tertentu yang memasang foto Presiden RI pada baliho kampanye karena itu melanggar aturan.

“Bawaslu dan Panwaslu Kota Kupang segera ambil sikap. Karena mau buktikan, saya akan buktikan. Saya tantang Bawaslu dan Panwaslu. Saya siap bertanggung jawab atas omongan saya ini” tegasnya. ( CP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *