Ketua KPU Kota Kupang Beber Aturan Debat Kandidat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang

Ket Foto: Ketua KPU Kota Kupang bersama Anggota Saat menggelar konferensi pers 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Penyelenggaraan pemilu kepala daerah tingkat Kota Kupang( Pilwalkot Kupang semakin dekat ke 27 November 2024.
oleh sebab itu KPU Kota Kupang menyampaikan sejumlah aturan dan regulasi tahapan pilwalkot Kupang pada saat menggelar konferensi pers Kamis(17/10/2024).

Tahapan demi tahapan pemilukada Kota Kupang dilewati, kini jelang Debat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe membeberkan sejumlah aturan dan regulasi yang perlu diperhatikan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang jelang Debat Kandidat yang akan berlangsung pada 19 Oktober 2024 bertempat di Hotel Asthon.

Sejumlah aturan dan ketentuan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe yang di dampingi oleh para anggota Komisioner KPU kota kupang.

Dalam penyampaiannya, Ismail Manoe mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk terciptanya pemilu damai.

Menurut Ketua KPU kota kupang, Ismail Manoe, pada Debat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang nanti ada aturan yang diberlakukan sehingga diharapkan para Paslon dan simpatisan dapat mengikuti dengan baik dan tidak menyebarkan isu sara, dan isu yang dapat menimbulkan konflik.

Ditegaskan Ismail, Debat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Para kandidat tidak di perbolehkan membawa dan mengunakan handphone saat Debat. Alat bantu yang dipergunakan hanya catatan dan juga dalam penyampaian visi dan misi nya harus berkaitan dengan tema yang di angkat pada di gelar Debat pertama.

“Pada Debat Kandidat atau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang tidak diperkenankan Paslon membawa Handphone sebagai alat bantu, hanya diperbolehkan membawa catatan visi dan misi Paslon agar tidak terjadi hal di luar konteks,”Jelas Ismail Manoe.

Selain itu juga, paslon hanya boleh membawa simpatisan sebanyak 40 orang dan sudah termasuk Paslon.

Aturan berikutnya di sampaikan ketua KPU Kota Kupang, Alur dalam penyampaian visi misi, program dan pertanyaan dari Paslon ke Paslon yang lain searah jarum jam bagi Calon Walikota dan urutan pertanyaan bagi calon wakil walikota terbalik.

” Jadi untuk urutan pertanyaan dari Paslon Walikota satu ke Paslon Walikota yang lain di mulai dari Paslon Walikota nomor urut satu bertanya ke Paslon Walikota dua selanjutnya Paslon dua ke Paslon tiga, Paslon tiga ke Paslon empat dan Paslon empat ke Paslon la. Namun untuk calon wakil walikota urutan pertanyaan terbalik dari calon nomor urut 5 berikan pertanyaan ke wakil walikota nomor urut 4, begitu seterusnya,” jelas Ismail Manoe.

Ditambahkan Ismail Manoe, dalam debat kandidat pung tidak diperbolehkan Paslon menyampaikan isu sara sehingga diharapkan Paslon dapat melakukan debat ini dengan penuh wibawa bukan kewibawaan dan tidak menyerang secara personal

” Kami tekankan kepada Paslon agar mengikuti debat dengan berimbang. ajukan apa yang menjadi visi dan misi serta program anda kedepan untuk membangun kota Kupang ini dengan menyesuaikan debat yang telah di atur,” tandas Ismail Manoe.

Ketua KPU Kota Kupang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang agar dapat mengikuti Debat Kandidat ini dengan baik sehingga melalui debat ini, masyarakat dapat mengenal lebih dekat para Paslon yang ada, berdasarkan visi dan misi yang di angkat oleh Paslon. Karena menurut Ismail Manoe apabila visi misi para Paslon tersebut terpilih maka visi misi tersebut akan menjadi dokumen RPJMD Kota Kupang periode 2024 – 2029. ( CP).

Komentar