Pengabdian Kepada Masyarakat 

 

PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT DI RT 01/RW 01 KELURAHAN ALAK, KECAMATAN ALAK KOTA KUPANG

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Universitas Nusa Cendana sebagai salah satu perguruan tinggi yang ada di Nusa Tenggara Timur tentu ingin memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah dan masyarakatnya.

Salah satu tujuan Universitas Nusa Cendana sebagaimana yang tertera dalam Pasal 4 huruf c Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Status Universitas Nusa Cendana adalah meningkatkan kegiatan pengabdian untuk kesejahteraan masyarakat.

Demi mencapai tujuan tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Nusa merupakan ujung tombak dalam merealisasikan tugas pokok Lembaga, baik secara internal maupun eksternal, yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peran dan fungsi ini juga adalah dalam rangka melaksanakan salah satu kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan menuntut para dosen, mahasiswa, masyarakat dan pemerintah untuk saling membantu dan mensinergikan
program-programnya guna memajukan bangsa dan negara.

Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan salah satu kegiatan Tridharma melalui kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang dilakukan oleh para dosen FH UNDANA.

Kegiatan PPM ini melibatkan dosen FH UNDANA yaitu Norani Asnawi, SH., M.H, Darius Antonius Kian, SH., MH, Dr. Detji K. E. R. Nuban, SH., M.Hum, dan Gerald A. Bunga, SH., LLM yang mengusung tema kegiatan “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat di RT 01/RW 01, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Menurut ketua Tim penyuluh, Norani Asnawi, SH.,M.H, Tujuan dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat sasaran tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui penyuluhan yang berkaitan dengan peraturan lingkungan hidup dan kesehatan, serta dampaknya.

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilaksanakan di RT 01/RW 01, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada tanggal 29 Agustus 2024.
Dan sasaran dari kegiatan pengabdian ini adalah RT/RW, para pemulung dan Masyarakat yang berjumlah 50 peserta.

Di akhir kegiatan penyuluhan ini para peserta juga menyampaikan bahwa mereka sangat senang dengan adanya kegiatan seperti ini karena peserta merasa bahwa melalui kegiatan ini peserta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat. RT/RW, tokoh masyarakat, dan para peserta berharap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat dilakukan lagi kedepannya. ( *)

Komentar