Cegah Terjadinya Perkawinan Anak Di Bawah Umur, DP3A Kota Kupang Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Bagi Sejumlah Siswa di Kota Kupang

Ket Foto: Sejumlah Siswa – Siswi tingkat SMP dan SMA hadiri kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di T- more Hotel 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Untuk mencegah terjadinya perkawinan Anak di bawah umur, pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kota Kupang menyelenggarakan sosialisasi pencegahan perkawinan Anak bagi anak-anak didik tingkat SMP dan SMA/ SMK di Kota Kupang pada Kamis(22/08)2024)di T-more Hotel.

PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kota Kupang, Imelda Manafe saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan Anak mengatakan anak sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita bangsa memiliki peran strategis,ciri dan sifat khusus sehingga wajib di lindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia karena sebagaimana diketahui bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Imelda Manafe juga mengatakan bahwa perwakilan anak merupakan pelanggaran atas hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tertuang undang undang nomor 23 Tahun 2002.

Di ungkap PLT DP3A Kota Kupang Imelda bahwa sesuai data DP3A Kota Kupang pada tahun 2023 Jumlah kasus perkawinan usia Anak di tahun 2021 sebanyak 2 kasus dan pada tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 1 kasus , oleh sebab itu diharapkan terus mengalami penurunan.

” Penyebab terjadinya perkawinan Anak faktor ekonomi, dan faktor sosial, kemiskinan, kondisi ketidaksetaraan gender, konflik sosial, ketidakadaan akses layanan dan informasi kesehatan reproduksi komprehensif, norma sosial yang menguatkan stereotip gender tertentu dimana perempuan harus menikah muda,” Ungkap Imelda Manafe
Oleh sebab itu PLT DP3A Kota Kupang menegaskan perlu adanya sinergitas dan kolaborasi yang erat di antara pemerintah, masyarakat, dan Stakeholder agar adanya komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan hak-hak anak benar-benar terwujud sesuai undang – undang.

” Semoga peran serta kita semua dapat menjamin konsistensi dalam upaya mewujudkan kehormatan dan harga diri anak sehingga anak memiliki peran konstruktif bagi masa depan bangsa dan negara,” pungkas Imelda Manafe.

Sementara itu Dewi Pattyradja selaku narasumber yang menyampaikan tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi remaja di usia pertumbuhan.

Dewi Pattyradja mengatakan bahwa pada masa remaja terjadi perubahan fisik maupun biologis sehingga para remaja perlu sedini mungkin mengetahui dan mengenal sistem reproduksi beserta pertumbuhan nya karena menurut WHO remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun dan menurut BKKBN di usia 10-24 tahun mereka usia remaja yang belum saatnya untuk menikah.

” Anak yang di paksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan terhadap penyakit dan kualitas kesehatan nya pun tidak stabil,” Jelas Dewi Pattyradja.

Pada kesempatan yang sama salah satu siswa kelas 11 dari SMKN 1 Kupang yang hadir pada kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan Anak mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan Anak ini sangat penting bagi mereka yang dalam masa pertumbuhan karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus diperhatikan agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang pada akhirnya membawa mereka kepada tindakan yang belum saatnya dijalani seperti perkawinan Anak di bawah umur.

” Kami sangat senang dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh DP3A Kota Kupang ini dan kami berharap terus disosialisasikan kepada kami anak – anak agar dapat mewaspadai berbagai hal – hal menjurus ke perkawinan Anak,” pungkasnya .

Hadir di kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan Anak perwakilan para siswa dan siswi dari beberapa SMP dan SMK dan SMA di Kota Kupang.( CP).

Komentar