Ket Foto: Rakor ABH oleh DP3A Kota Kupang dan child fun
Kupang, media Indonesia menyapa.com
Untuk mencegah bullyng terhadap anak, Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Kupang kolaborasi dengan child fun menggelar Rapat koordinasi anak berhadapan dengan hukum yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang,pada Kamis(25/07/2024) dengan mengusung tema “Pencegahan Bullyng pada anak”. yang di hadiri oleh 40 peserta dari instansi dan lembaga terkait.
Rakor ABH yang di gelar mengangkat materi pembahasan antara lain Pencegahan Kasus Bullyng, Penanganan Kasus Bullyng dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang melibatkan para pihak lingkup daerah Kota Kupang dalam pencegahan Bullyng pada Anak dan juga dapat menghasilkan rekomendasi untuk pencegahan Bullyng Pada Anak.
PLT Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak( DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan Saat ini kasus bullyng pada anak marak terjadi di masyarakat. Setiap anak dapat menjadi korban maupun pelaku buliying. Oleh karena itu pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang bullyng kepada anak baik itu melalui media masa maupun media sosial.
Menurut PLT Kadis P3A Kota Kupang, Bullyng sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari bahkan Aksi bullyng merugikan korban hingga mempengaruhi psikisnya.
“Fenomena bullyng menyebabkan pelaku bertindak semena-mena pada korban dan Perilaku bullyng bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 yakni setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peristiwa bullyng seringkali terjadi di sekolah, rumah, tempat kerja, masyarakat. sampai dunia maya. Aktivitas bullyng tidak memilih umur dan jenis kelamin. Para
pelaku memilih seseorang dari pemalu, pendiam, spesial, cantik, sampai mempunyai kekurangan untuk dijadikan ejekan,” Jelas PLT DP3A, Imelda Manafe.
Disampaikan juga bahwa, Bullyng atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat.
Lebih lanjut Imelda Manafe mengatakan bahwa tujuan dari bullyng ini untuk menyakiti orang lain dan dilakukan secara terus menerus dan pada akhirnya berdampak pada kesehatan mental terutama pada anak-anak dan remaja.
Sementara itu Pelaku yang melakukan pembullyan bisa memberi pengaruh buruk pada kesehatan fisik dan mental korbannya. Imelda menjelaskan secara detail bahwa Dampak paling fatal dari kasus bullyng adalah tindakan bunuh
diri yang dilakukan oleh korban. Oleh karena itu di dalam penanganan korban maupun pencegahan bullyng harus dilakukan secara komprehensif sehingga dapat meminimalisasi dampak dari bullyng bagi anak baik pelaku maupun korban.
Oleh sebab itu kegiatan yang digelar diharapkan dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi secara baik sehingga kasus bullyng dapat ditangani secara tuntas baik dari segi kuitur maupun sosial dan juga melalui kegiatan ini dapat mengetahui peran serta stakeholder dalam pencegahan bullyng.
Sementara itu Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E Manafe dalam sambutannya saat membuka Rakor ABH mengatakan, Bullyng merupakan masalah sosial yang mendapat perhatian serius dalam hukum.
Oleh sebab itu pemerintah Kota Kupang berkomitmen dan memprioritaskan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat termasuk anak-anak dengan langkah dan upaya pencegahan dan penanganan bullyng.
“ Kita semua berharap kasus Bullyng tidak terjadi pada anak-anak di Kota Kupang. Oleh sebab itu pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dalam upaya pencegahan dan penanganan persoalan Bullyng karena persoalan ini merupakan salah satu agenda prioritas yang membutuhkan dukungan dari semua kalangan. Untuk itulah Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Rakor ini yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang melibatkan para pihak lingkup daerah Kota Kupang dalam pencegahan Bullyng pada anak,” Jelas Pj. Sekda.
Pj. Sekda Kota Kupang juga berharap melalui kegiatan Rakor ABH dapat menghasilkan poin-poin rekomendasi yang bermanfaat bagi upaya pencegahan Bullyng kepada anak-anak di Kota Kupang.
PJ.Sekda Kota Kupang, Juga menegaskan agar dalam suatu program baik itu Rakor atau pertemuan lainnya yang bertujuan untuk pencegahan dan penanganan terkait permasalahan anak maka perlu dihadirkan berbagai stakeholder yang dan pihak terkait agar mendapatkan hasil rekomendasi tindak lanjut yang signifikan.
“Kalau berbicara anak maka kita berbicara tentang masa depan bangsa, oleh sebab itu saya minta apabila suatu rakor atau kegiatan berikutnya yang membutuhkan dukungan dana maka bisa menyampaikan kepada pemerintah agar dapat di pertimbangkan,” Tegas PJ.Sekda Kota Kupang.
(CP).