Ket Foto : Sosialisasi Bintek KHA di GMMI Jemaat Hermon Nunbaun Sabu
Kupang, media Indonesia menyapa.com
Untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak sehingga responsif terhadap anak , dan melindungi anak dari berbagai kekerasan yang terjadi, serta peran gereja dan tokoh agama dalam konteks perlindungan anak di lingkungan gereja maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Kupang menggelar Bimbingan Teknis konvensi hak anak(KHA) dan gereja ramah anak (GRA) tingkat kota Kupang Tahun 2024.
Bimtek Konvensi Hak Anak berlangsung di gereja GMMI jemaat Hermon Kelurahan Nunbaun Sabu pada Jumat (19/07/2024) yang di hadiri oleh 20 peserta yakni ketua majelis jemaat, anak PAR, Guru PAR, Guru Katekisasi, Guru PPA, Guru TK, perwakilan jemaat dan Koster.
Tujuan digelarnya bimtek KHA di gereja karena pemerintah merasa penting adanya pemenuhan hak anak dilingkungan gereja dan pengembangan kota Kupang menuju kota layak anak dan pengembangan gereja ramah anak.
PLT DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan gereja maka perlu melibatkan peran gereja dan tokoh agama dalam perlindungan terhadap anak, tumbuh kembang anak karena gereja adalah salah satu ruang publik untuk beribadah dan menjadi salah satu alternatif anak – anak melakukan kegiatan positif, inovatif, dan kreatif yang aman dan nyaman.
Oleh sebab itu Imelda Manafe mengharapkan adanya kebijakan perlindungan anak di gereja baik dari sisi anggaran, melibatkan anak dalam pengambilan keputusan pada kelompok forum anak di gereja, adanya sistem perlindungan anak berbasis gereja dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Karena sebagaimana diketahui gereja merupakan unsur kelompok masyarakat yang memiliki kewajiban untuk untuk turut serta dalam upaya perlindungan anak sebagai mana di atur dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2014.
PLT Kadis Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Kupang, Imelda Manafe juga dalam sambutan nya mengatakan anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh.
Menurut Imelda Manafe, masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini,
dimana semakin baik kualitas anak maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Perlindungan terhadap anak telah diamanatkan dalam undang-undang perlindungan anak pasal 20 bahwa negara, pemerintah daerah masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Berbicara perlindungan anak maka perlu adanya peran semua pihak baik lembaga swasta, institusi keagamaan dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak salah satunya adalah peran gereja, oleh sebab itu mari Kita sama-sama menyambut baik penyelenggaraan Bimtek konvensi hak anak dan gereja ramah anak yang berlangsung hari ini,” Ucap PLT DP3A Kota Kupang.
Dirinya menghimbau kepada peserta Bimtek untuk berpartisipasi secara aktif baik Bimtek secara manual maupun dalam mengikuti sosialisasi dan uji coba Bimtek secara elektronik.
Sementara itu Pdt. Ronny Steven Runtu. M.Th selaku Ketua Satpel GRA GMIT kepada media Indonesia menyapa melalui telepon selulernya mengatakan bahwa kegiatan yang di gelar di gereja Hermon Nunbaun Sabu terdiri dari dua materi yakni menyangkut konvensi hak anak PBB dan sosialisasi tentang gerakan gereja ramah anak yang dalam konsep pemerintah, rumah ibadah ramah anak .
Disampaikan Pdt Rony, Sosialisasi yang di gelar ditujukan kepada para pelayan di GMMI Jemaat Hermon Nunbaun Sabu, PAR, Guru PAR, Guru Katekisasi, Guru PPA, Guru TK, perwakilan jemaat dan Koster.
Menurut Pdt Rony Runtu, Sosialisasi yang digelar di gereja Hermon sangat baik karena Pentingnya hak anak untuk diketahui para pelayan anak terutama berkaitan dengan prinsip – prinsip hak anak .
Ditambahkan Pdt Rony, gerakan gereja ramah anak merupakan program kementerian pemberdayaan dan perlindungan anak dengan Bimmas kristen .
Tujuan di gelar nya sosialisasi konvensi hak anak lanjut Pdt Rony, karena persoalan pemenuhan hak anak tidak terlepas dari peran gereja dan juga gereja mempunyai tanggung jawab memberikan pendampingan kepada seluruh penyelenggara gereja untuk memahami tentang pentingnya gereja terlibat secara aktif dalam melaksanakan panggilan imamat kerasulannya.
” Jadi perlindungan dan pemenuhan hak anak itu merupakan bagian dari melaksanakan amanat gereja dalam Hal pastoral pendampingan, mencegah dan mengatasi munculnya berbagai tindak kekerasan terhadap anak,” jelas Pdt. Runtu.
Menurut Pdt Rony, sangat penting adanya sosialisasi terkait pencegahan dan perlindungan hak anak di gereja karena gereja saat ini tidak lagi menjadi lingkungan yang aman bagi anak dan diakuinya bahwa saat ini banyak situasi atau proses kegiatan di lingkungan gereja yang membuat anak tidak aman dan nyaman di lingkungan gereja akibat adanya kekerasan secara verbal, fisik dan phisik yang di alami dalam pelayanan ketika berinteraksi sesama anak dan pelayan di gereja.
Oleh sebab itu pihak gereja terus berupaya untuk bersosialisasi dengan gerakan gereja ramah anak dan harapan kedepannya GMMI sebagai sebuah sinode berkomitmen untuk mendeklarasikan sebagai gereja yang ramah kepada anak . ( CP).