Sebanyak 1.443 Guru dan ASN P3K di NTT Resmi Terima SK dari Pemprov

Kupang, media Indonesia menyapa.com – Sebanyak 1.443 guru dan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah NTT Kosmas D. Lana pada Senin, 8 Juli 2024. di kantor Gubernur NTT.

Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memberikan SK kepada Tenaga Guru PPPK Seluruh NTT dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya.

Saat menggelar Konferensi pers, Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D. Lana, mengumumkan bahwa sebanyak 1.443 guru Aparatur Sipil Negara ini sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan rasio guru dengan jumlah sekolah yang ada karena seperti diketahui saat ini, rasio tersebut masih timpang di berbagai daerah.

Menurut Sekda NTT, Kosmas Lana, SK tersebut diberikan kepada 1.443 guru PPPK yang merupakan formasi tahun 2023. Penyerahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan guru ASN PPPK di wilayah NTT.

“Kebutuhan ini sangat penting karena adanya perbandingan yang tidak seimbang di setiap sekolah. Idealnya, satu ruang belajar diisi maksimal oleh 35 siswa, namun kenyataannya, beberapa sekolah memiliki lebih dari 36 siswa per kelas. Oleh karena itu, diperlukan ruang kelas baru,” ujarnya.

“Penyerahan SK kepada 1.443 guru PPPK diharapkan dapat mencukupi alokasi guru di sekolah di setiap wilayah nya dan Guru PPPK yang menerima SK ini akan memiliki masa kerja selama lima tahun dan akan dievaluasi kembali terkait rasio yang ideal dan timpang,” Jelas Kosmas Lana.

Sekda NTT juga mengatakan terkait hak dan kewajiban ASN PPPK, termasuk pensiun, akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku. “Formasi ini adalah untuk tahun 2023, dan di harapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan di NTT dengan lebih baik.

“Sedangkan untuk data lengkap mengenai penempatan dan alokasi guru PPPK ini akan diberikan dalam waktu dekat oleh pihak Pemprov NTT,” Pungkas Sekda NTT. ( CP).

Komentar