Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Akan Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024

Ket Foto: Sakarias Rhewa kepala bagian SDM umum dan komunikasi BPJS kesehatan Cabang Kupang saat sosialisasi uji coba layanan SIM

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Ada syarat baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Kini, masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif.

Hal ini dipaparkan oleh Sakarias Rhewa selaku Kepala bagian SDM umum dan komunikasi BPJS kesehatan cabang Kupang kepada insan pers Rabu(19/06/2024) di restoran Phoenix Kupang.

Sakarias Rhewa mengatakan bahwa aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di Nusa Tenggara Timur bekerjasama sama dengan Polda NTT.

“Syarat sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di wilayah kepolisian daerah NTT, oleh sebab itu kami butuh kerjasama dengan media untuk dapat mempublikasikan program JKN ini kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui tentang alur nya,” jelas Sakarias.

Menurut Sakarias aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sakarias menegaskan bahwa implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

Sakarias menyampaikan skema alur layanan kesehatan apabila mengurus SIM sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023 yakni diawali dengan pendaftaran, indentifikasi, pencerahan dan pengujian, uji praktek dan simulator, pencetakan dan penyerahan yang terakhir pengarsipan.

Sakarias berharap kepada para insan pers agar dapat menginformasikan kepada masyarakat daerah tentang uji coba sebelum 1 juli 2024 agar masyarakat mengetahui.selain itu perlu ada kesiapan dari seluruh jajaran pelayanan SIM yaitu mengikuti skema alur penerbitan SIM dengan pemberlakuan Perpol No.2 Tahun 2023 untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM dan yang terakhir adalah kesiapan SDM, sarana, dan akses untuk pengecekan status kesertaan JKN. ( CP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *