Ket Foto: Kegiatan Pertemuan Bakohumas Lingkup pemerintah Provinsi NTT
Kupang, media Indonesia menyapa.com
Kamis 30/5/2024 bertempat di hotel Ima, Pemerintah Provinsi melalui biro administrasi Setda Provinsi NTT menggelar pertemuan BAKOHUMAS lingkup pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tema “Pentingnya legalitas bagi media masa”
Kegiatan pertemuan Bakohumas tersebut di buka oleh Sekda NTT Kosmas Lana, dalam sambutannya menyampaikan tentang Pentingnya media masa dan perannya dan regulasi yang mengatur legalisasi media massa, serta undang-undang yang mengatur tentang legalisasi media massa
Sekda NTT menghimbau kepada para wartawan dan wartawati yang hadir untuk menulis dan menyampaikan peristiwa penting, media massa juga harus berperan dalam mendidik menghibur dan memberi wawasan kepada masyarakat.
Pertemuan Bakohumas di hadiri oleh Sejumlah insan pers sekota kupang dan sebagai pemateri dari dewan pers yang hadir secara virtual dan Kabid Humas Polda NTT.
Dalam arahan Sekda NTT Kosmas Lana kepada media massa yang melakukan tugasnya sebagai pewarta untuk melakukan dengan tidak meninggalkan aturan undang-undang pers yakni harus mempunyai legalitas dan berbadan hukum.
Sekda NTT Kosmas D. Lana juga mengatakan peran pers yan legal memiliki tugas penting dalam struktur di pemerintahan masuk dalam infrastruktur politik dan memiliki kemampuan dalam keputusan publik.
“Pers sebagai pilar demokrasi, media massa berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan peristiwa penting sekaligus berperan dalam mendidik dan wawasan kepada masyarakat. Keterlibatan media massa bertanggung jawab sangat diperlukan untuk menjaga kestabilan dan kemajuan suatu bangsa,” Pungkas Kosmas Lana.
Sementara itu , Ninik Rahayu selaku Dewan Pers secara Virtual menyampaikan bahwa dalam melakukan kerja – kerja Pers tentunya ada regulasi yang harus diperhatikan yaitu sesuai undang-undang nomor 40 tahun Pers dan peraturan dewan Pers ada kode etik jurnalistik yang tercantum dalam peraturan dewan Pers nomor 6 peraturan – DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers nomor 03/Sk-DK/lll/2006 tentang kode etik jurnalistik.
Yang kedua mengenai pedoman dewan pers dan peraturan komisi penyiaran
Ninik Rahayu juga mengatakan juga tentang kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers, hak pers nasional mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi serta kewajiban pers memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma – norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asasi praduga tak bersalah.
“Saya menghimbau kepada perusahaan Pers dan para wartawan harus menaati kode jurnalistik yang sudah di atur oleh undang-undang Pers,” Pungkas Ninik Rahayu. ( Ike ).