Isu Strategis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jadi Bahasan di Forum Perangkat Daerah RPJPD Kota Kupang

 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini forum perangkat daerah menggelar rapat penyusunan rancangan awal RPJPD Kota Kupang tahun 2025-/ – 2045 yang berlangsung pada Kamis (07/12/2023).

Penjabat Wali Kota dalam sambutannya saat membuka kegiatan RPJPD kota Kupang di hotel silvya menegaskan, melalui pembahasan RPJPD setiap pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dapat menyiapkan data-data yang akurat dalam penyusunan RPJDP. Nantinya data yang ada sebagai daya dukung dan acuan yang dibutuhkan , sehingga dalam penyusunan menjadi terarah, terstruktur, dan terencana dengan baik untuk mengakomodir semua program dan kegiatan Pemerintah dengan baik.

Kepala Bappeda kota Kupang, Djidja Kadiwanu dalam paparannya menjelaskan Penyusunan RPJPD Kota Kupang tahun 2025-2045 di dasarkan pada peraturan perundangan, peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Dijelaskan Kepala Bappeda kota Kupang, penyusunan RPJPD kota Kupang menyangkut beberapa poin penting yakni menyangkut permasalahan dan isu strategis salah satu diantaranya di bidang lingkungan hidup dan kebersihan dimana penanganan dan pengendalian lingkungan hidup di kota Kupang masih berhadapan dengan berbagai tantangan dan permasalahan , baik pada level instansi pelaksana maupun di level masyarakat, yang ditunjukkan dengan indeks kualitas lingkungan hidup baru mencapai 64,07.

Rapat penyusunan rancangan awal RPJPD Kota Kupang yang di buka oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay tersebut mengangkat isu strategis lingkungan hidup menyangkut tentang indikator utama lain yang mempertunjukkan rendahnya upaya penanganan lingkungan hidup di kota Kupang yakni pada tahun 2022 persentase penanganan sampah yang baru yakni 70,19 persen,dan ratio TPS sebesar 1,29/1000 penduduk, presentase pemantauan mutu air baru mencapai 67 persen.

Lebih lanjut, Kadiwanu menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait lingkungan hidup masih tergolong rendah yaitu sebesar 0,20 persen akibat cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan dalam hal ini Amdal, UPL, UKL, SPPL sebesar 1,73 persen.

” Berbagai kondisi dan permasalahan lingkungan hidup yang di hadapi ini menuntut diterapkan nya kebijakan baru dan terarah melalui penataan terhadap institusi pelaksana, pengawasan dan pengendalian permasalahan lingkungan hidup dengan cara terap mengedepankan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha secara optimal,” jelas Djidja Kadiwanu.

Diharapkan adopsi dan inovasi teknologi penanganan dan peningkatan nilai tambah sampah dengan prinsip SR sudah harus diterapkan secara bertahap, konsisten dan terencana.(CP.)

Komentar