Ini Tiga Hal Pokok Penyebab Penanganan Sampah di Kota Kupang Tidak Maksimal

Ket Foto: Sekretaris DHLK dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Tak dapat dipungkiri, sampah masih jadi momok di kota Kupang.selain itu juga saat ini Pengelolaan dan penanganan sampah di kota semakin tidak Maksimal.

Padahal sebagaimana di ketahui bahwa Kota Kupang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2019 dan 2022, dinobatkan sebagai salah satu kota sedang terkotor di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], dalam penilaian Adipura.

Sekretaris dinas lingkungan hidup dan kebersihan Kota Kupang Jafry M. Djami, S.Sos, Ketika ditemui oleh media Indonesia menyapa di gedung DPRD Kota Kupang pada Rabu(29/11/2023) mengatakan bahwa yang menjadi penyebab tidak maksimal nya pengelolaan dan penanganan sampah saat ini di kota Kupang dikarenakan kurangnya ketersediaan sarana prasarana yakni mobil pengangkut sampah, kurangnya dana operasional, dan tenaga.

Dikatakan sekretaris DLHK Kota Kupang bahwa Mobil pengangkut sampah yang ada sudah rusak dan tidak bisa di gunakan untuk mengangkut sampah di kota Kupang yang di perkirakan total per hari mencapai 150 ton apalagi di tambah terjadinya kebakaran di TPA dan masyarakat memblokir akses jalan ke TPA sehingga pihak DLHK kesulitan mengangkut sampah ke TPA dan akhirnya sampah menjadi menumpuk.

” Kami dari DLHK Kota Kupang mengalami kendala dalam pengelolaan dan penanganan sampah dari TPS ke TPA karena mobil pengangkut sampah sudah tidak berfungsi dengan baik, ada yang rusak dan kendala lain yakni terjadinya kebakaran di TPA beberapa waktu lalu ditambah masyarakat memblokir akses jalan menuju TPA dan pada akhirnya menyebabkan sampah menumpuk. Bisa di bayangkan produksi sampah per hari se- kota Kupang mencapai 150 ton, kalau seminggu produksi sampah tinggi, maka kami kesulitan mengangkut apalagi tidak di tunjang oleh sarana prasarana yang memadai,” Ujar Sekdis DLHK Kota Kupang.

Memang di akui Jafry Jami kalau kendaraan operasional pengangkut sampah yang tersedia sejumlah 47 unit, dimana ada tambahan 6 unit kendaraan namun belum ada serah terima dan surat – suratnya pun belum dilengkapi. sementara itu ada 13 kendaraan operasional yang rusak sehingga ini menjadi kendala dalam pengangkutan sampah.

Menurut Jafry Jami, dengan adanya kendala kendaraan operasional pengangkut sampah yang masih kurang tersebut pihak DLHK tetap berupaya untuk mengatur sistem pengangkutan sampah dengan mengatur waktu pengangkutan air beberapa TPS yakni selesai angkut di pagi hari maka bisa angkut sore di TPS di tempat lain lagi.

Sementara itu Achmad Likur, S,Sos, MM
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang mengatakan Pihaknya sudah berupaya untuk mengatur pengelolaan dan penanganan sampah di kota Kupang mengunakan kendaraan operasional pengangkut sampah yang ada namun terkadang ada masalah teknis dimana kendaraan rusak maka pada akhirnya menjadi kendala dalam pengangkutan nya.

” Kami tidak punya cadangan kendaraan dalam pengangkutan sampah, kendaraan operasional yang tersedia 47 unit, sedangkan 13 unit rusak tersisa 34 unit, sedangkan jumlah kelurahan di kota Kupang sebanyak 51 kelurahan Sehingga belum memadai dengan kendaraan operasional yang ada, ini yang menjadi penyebab tidak maksimal nya kami dalam penanganan sampah di kota Kupang,” Ungkap Achmad Likur.

Selain itu juga Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang kembali mengatakan penyebab lainnya adalah Ketersediaan anggaran yang kurang, Tenaga operasional yang kurang, ini tiga hal pokok yang tidak bisa terpisahkan dalam hal penanganan sampah di kota Kupang.

Lebih lanjut disampaikan Achmad Likur, walaupun kurangnya sarana prasarana, tenaga operasional namun DLHK Kota Kupang tetap berupaya untuk mengatur sistem pengangkutan sampah di kota Kupang dengan petugas dan pengawas yang siap mengangkut sampah agar kota Kupang tetap bersih dan sehat.namun satu harapan dan himbauan DLHK kepada masyarakat sesuai perda no 3 dan 4 agar masyarakat juga saling mendukung dan berpartisipasi dengan baik yaitu membuang sampah pada tempatnya dan waktu yang ditentukan sehingga semua berjalan lancar dan tidak terkesan sampah terus menumpuk.

TANGGAPAN ANGGOTA DPRD KOTA KUPANG

Sementara itu secara terpisah, Adrianus Talli, anggota DPRD Kota Kupang saat di temui media ini diruang dapat DPRD kota Kupang pada kesempatan yang sama, memberikan tanggapan bahwa terkait penyebab atau faktor kurangnya anggaran, tenaga dan kendaraan operasional pengangkut sampah yang di keluhkan dan sampaikan pihak DLHK itu tidak benar.

” Teman – teman di DLHK tidak jujur, sebenarnya tiga faktor yang di sebutkan tersebut tersedia, anggaran cukup, semua item untuk mendukung operasional sarana prasarana, insentif untuk tenaga penanganan sampah tersebut ada, saya selaku ketua komisi lll DPRD kota Kupang mengetahui persis ketersediaan anggaran tersebut,” ungkap Adrianus Talli.

Menurut Adi Tali, anggota DPRD kota Kupang dari fraksi PDIP tersebut bahwa pihak DLHK Kota Kupang tidak jujur karena sebenarnya kendaraan operasional pengangkut sampah cukup tersedia, tenaga dan anggaran pun tersedia, sehingga diharapkan pihak DLHK bekerja dengan baik. Adi Tali mengatakan bahwa sebenarnya sistem manajemen pengelolaan yang tidak berjalan secara optimal.

” Menurut saya, Sistem manajemen pengelolaan di DLHK yang tidak berjalan dengan optimal, bisa saja bidang – bidang yang ada berjalan sendiri- sendiri dan itu yang menjadi penyebab pengelolaan sampah di kota Kupang tidak berjalan dengan maksimal” Jelas Adi Talli.

Adi Tali mengatakan juga bahwa terkait penanganan sampah di kota Kupang sebenarnya bukan saja tanggung jawab pemerintah namun masyarakat juga harus bersama-sama berpartisipasi menjaga kota Kupang agar bersih dari sampah. Dan hal tersebut di mulai dari rumah dan lingkungan masing-masing. Dan terus mematuhi aturan membuang sampah pada tempatnya dan waktu yang telah ditentukan untuk memudahkan petugas DLHK Kota Kupang dalam penanganan dan pengangkutan ke TPA

” Kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan sampah dengan membuang sampah pada waktu dan tempatnya,” Pungkas.( CP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *