PLT Kadis PUPR Maxi Dethan Ajak Masyarakat Kerjasama Bersihkan Drainase Tersumbat yang dapat Merusak Lingkungan

Ket Foto: PLT Kadis PUPR kota Kupang, Maxi Dethan 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Dampak dari Drainase yang rusak menyebabkan tersumbatnya saluran air dan akhirnya merusak lingkungan.
Kondisi drainase yang tidak mengalir dengan baik, maka pada saat turun hujan, air dari saluran drainase meluap hingga permukaan tanah, sehingga menyebabkan genangan air. Genangan air tersebut sedikit demi sedikit mengikis permukaan jalan , sehingga jalan menjadi mudah berlubang dan bergelombang.

Selain itu sampah yang tidak di buang pada tempanya dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti berserakan di selokan atau di drainase yang rusak sehingga dapat merusak dan mengotori lingkungan.

Terkait persoalan tersebut Plt Kepala dinas PUPR Maxi Dethan kepada media ini Rabu(29/11/2023) di Kantor DPRD Kota Kupang mengatakan bahwa untuk mengatasi persoalan drainase yang rusak di kota Kupang dan mengakibatkan sampah – sampah tersumbat dapat merusak lingkungan membutuhkan perhatian serius dn kerjasama yang baik dari pemerintah dan masyarakat.

Menurut Maxi banyak drainase yang rusak di kota Kupang dapat merusak lingkungan sekitar, oleh sebab itu dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dengan membersihkan drainase yang Tersumbat.

Persoalan Drainase yang rusak karena area didekat drainase tertutup oleh sampah dan juga aspal, air kemudian meluap ke jalanan dan dapat merusak jalanan sekaligus lingkungan.

” Drainase yang rusak karena tertutup oleh tanah, aspal dan sampah mengakibatkan air meluap ke jalanan dan lingkungan sekitar pun menjadi rusak. Sedangkan Dinas PUPR belum bisa memperbaiki nya dikarenakan terkendala kurangnya Ketidaktersediaan anggaran di tahun 2023 ini,”ungkap Maxi Dethan.

Ditambahkan Maxi, oleh karena kurangnya anggaran di tahun 2023 ini untuk perbaikan drainase yang rusak di beberapa tempat di kota Kupang, misalnya di depan GraPARI Telkomsel atau sepanjang jalan perintis kemerdekaan tersebut maka diharapkan adanya kerjasama Partisipasi masyarakat untuk bisa bersama-sama mengantisipasi dengan membersihkan drainase yang tersumbat tersebut sehingga dapat meminimalisir terjadinya luapan air ke jalanan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan.

Tanggapan anggota DPRD Kota Kupang

Sementara itu, Adrianus Talli, anggota DPRD Kota Kupang dari komisi lll kepada media Indonesia menyapa mengatakan drainase yang rusak di kota Kupang memang perlu di perbaiki agar tidak menjadi penyebab rusaknya lingkungan, namun yang menjadi pertanyaan nya, drainase yang rusak ini berada di jalan protokol maka seharusnya itu menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Sedangkan pemerintah Kota kewenangannya membenahi atau memperbaiki drainase yang ada di jalan – jalan lingkungan untuk di alirkan atau membuangnya ke drainase induk yang sudah di siapkan oleh Pemerintah Provinsi.

Sebaliknya Diakui Adrianus Talli, bahwa anggaran untuk perbaikan drainase untuk kota Kupang tahun 2024 dipersiapkan sebesar 2 Milliar dan semoga Kedepannya, persoalan Drainase yang rusak ini dapat diperbaiki.

Selain itu terkait pengelolaan sampah, Selaku DPRD, Adrianus Talli menghimbau kepada masyarakat kota Kupang dalam pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah maupun masyarakat. Perlu adanya kesadaran masyarakat juga dalam membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu nya. Jangan membuang sampah di sembarang tempat misalnya di selokan, kali, yang nantinya menyebabkan tersumbatnya aliran air dan juga merusak lingkungan.

“Sampah harus dibuang tepat waktu mulai jam 6 sore sampai jam 5 pagi. Setelah waktu itu, bukan waktu yang tepat untuk membuang sampah. Pastikan sampah yang ada di TPS diangkut dengan baik oleh petugas dinas kebersihan, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan perlu terus ditingkatkan untuk mengikuti proses pembuangan sampah secara baik,” ujar Adi Talli.( CP).

Komentar