PEMBERDAYAAN REMAJA PEREMPUAN DENGAN PELIBATAN REMAJA LAKI LAKI DALAM RANGKA PENCEGAHAN KEKERASAN ANAK PEREMPUAN DAN KEHAMILAN USIA DINI

Penulis : Mariana Ngundju Awang.

Tim Pelaksana Pengabmas: Mariana Ngundju Awang, Odi L namangdjabar, Jhoni bai Adoe bersama Alumni Wilhelmina A A Woda dan 3 org mahasiswa Jurusan Kebidanan

Kupang, media Indonesia menyapa.com – 
Jurusan Kebidanan sebagai salah satu Jurusan di Poltekkes Kemenkes Kupang dosennya mempunyai kewajiban untuk melakukan tugas dalam bidang Tridarma perguruan tinggi, salah satunya adalah Pengabdian kepada Masyarakat.

Kegiatan Pengabdian kali ini dilakukan dengan bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dengan mengusung tema “Pemberdayaan remaja Perempuan dengan pelibatan remaja laki laki dalam rangka pencegahan kekerasan anak dan perempuan dan kehamilan usia dini”.

Remaja adalah seorang individu yang belum menikah dan termasuk dalam golongan usia 10 tahun hingga 24 tahun. Menurut WHO remaja merupakan seseorang yang berada dalam kisaran usia 10 hingga 19 tahun. Sedangkan menurut Permenkes tahun 2015, remaja adalah seseorang yang telah memasuki usia 10 hingga 18 tahun.(1)Kesehatan reproduksi pada remaja merupakan sebuah kondisi berkaitan dengan fungsi, sistem dan proses reproduksi yang di miliki remaja Sehat yang bukan hanya terlepas dari suatu kecacatan atau penyakit namun juga sehat secara mental dan sosial.
(2)(3)Perlu melibatkan Laki laki karena mengakhiri suatu kekerasan, bukan hanya bagian dari tugas seorang perempuan saja, tetapi laki-laki harus menjadi bagian penting dari proses perubahan dalam penyelesaian permasalahan kekerasan terhadap perempuan karena sebagian besar pelaku kekerasan terhadap perempuan adalah laki-laki.

(4)Kedua, persoalan ketidakadilan gender dan kekerasan terhadap perempuan terkait dengan persepsi maskulinitas patriakhis yang menekankan aspek kekuatan, dominasi, superioritas, penaklukan dan karakter lainnya yang diidentikkan dengan laki-laki ((5)Tugas laki-laki sebagai agent of change dalam masyarakat untuk memutuskan rantai stereotip masyarakat yang memandang bahwa laki-laki adalah pelaku kekerasan dan sudah saatnya laki-laki menjadi bagian dari pencegahan kekerasan berbasis gender (6),Laki-laki sangat berperan penting dalam mengakhiri kekerasan berbasis gender, dengan cara melibatkan laki-laki untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan tidak lagi dipandang sebagai penyebab atau pelaku kekerasan tapi sebagai pengendali kekerasan tersebut
(7)Kita bisa menjadi model panutan terhadap laki-laki lain dan anakanak dalam komunitas kita. Kita dapat mengajarkan anak-anak kita untuk respek dan tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Kita bisa menjadi ayah yang baik dan mitra setara dalam hubungan kita.. Pelaku kekerasan terhadap perempuan akan lebih baik jika dirangkul dan disembuhkan secara psikis agar di kemudian hari dapat mengubah perilakunya,

Peran laki-laki dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan masih dibutuhkan untuk menyuarakan kesetaraan gender
(13)Angka kekerasan terhadap anak perempuan beberapa tahun terakhir selalu menjadi ketiga tertinggi. di ranah KDRT/relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah bukan lagi hal yang aman. Mereka mengalami kekerasan seksual,

Persentase Perempuan Korban Tindak Kekerasan di Propinsi NTT yakni Penganiayaan sebesar 44,03 %, Penghinaan 65.01 %, Pelecehan 7.12%, penelantaran 12.71%, lain lainya 13.02%.

Sebesar 68.85 %.Pelaku adalah orang Tua dan korban kekerasan anak perempuan 1.91 % di Pedesaan dan 2.23 di Perkotaan. Seperti di lansir Antara News, disebutkan Angka kehamilan remaja usia 15-19 tahun di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 20,4 persen per tahun dan ini adalah salah satu faktor yang menyumbang kemiskinan di NTT, Artinya setiap 1000 anak perempuan usia 15 sampai dengan 19 tahun, terdapat 20 yang hamil dan lebih banyak hamil diluar nikah. Padahal usia ideal untuk seorang perempuan baru boleh menikah dan hamil pada usia minimal 21 tahun. Laki-laki 25 tahun

(8), (1)Pemberdayaan terhadap Para remaja Perempuan dengan melibatkan remaja laki laki di Posyandu dalam melaksanakan pendampingan dan pelatihan tentang ilmu pengetahuan kekerasan dan kehamilan usia dini sangat diperlukan. Target kegiatan ini adalah adanya Peningkatan Kemampuan Remaja dan Kader baik pengetahuan maupun keterampilan khususnya bagi Remaja bermasalah agar mampu mengatasi dampak yang dialami akibat kekerasan dan mampu menjadi Remaja yang menolong remaja lain dalam mengatasi masalah yang sama serta bagi remaja yang belum mengalami kekerasan mampu mencegah terjadinya kekerasan serta dapat melaporkan jika terjadi kasus kekerasan.

Memberdayakan Remaja Perempuan dan Laki laki melalui pendampingan dan pelatihan tentang pencegahan kekerasan dan cara melaporkan jika terjadi kasus kekerasan Selain itu mengajak Bidan dan para kader posyandu Bekerjasama dalam meningkatkan peran serta untuk mencegah kasus kekerasan melalui sosialisasi dan Pelatihan tentang ilmu pengetahuan kekerasan dan cara melaporkan jika terjadi kasus kekerasan.

Oleh karena Itu para remaja di ajak untuk aktif dalam mencegah kasus kekerasan sejak dini dengan diberikan Pendidikan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang berkaitan dengan Kekerasan dan cara menanganinya.

Masa Remaja merupakan masa storm dan stress karena remaja menghadapi tantangan baik dari diri sendiri dan lingkungan, apabila tidak mempunyai kemampuan dalam menghadapi tantangan tersebut, maka mereka akan berakhir pada berbagai masalah kesehatan sebagai akibat dari perilaku berisiko yang mereka lakukan atau karena ketidaktahuan dalam bertindak. Sehubungan dengan hal itu maka Para remaja perlu diberikan pengetahuan yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan dan kehamilan usia dini melalui pendampingan dan pelatihan melibatkan Kader di Posyandu Remaja sebagai perpanjangan tangan dari Tenaga Kesehatan yang berasal dari masyarakat itu sendiri diharapkan memiliki kemampuan untuk membantu para remaja dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami berkaitan dengan Kekerasan dan kehamilan Usia dini.

Tahapan kegiatan untuk menyelesaikan permasalahan meliputi (Tahap sosialisasi berisi peningkatan pengetahuan yaitu penyampaian materi-materi yang berkaitan dengan Kekerasan dan kehamilan usia dini, Memberikan pendidikan kesehatan meliputi: Definisi Kekerasan, Jenis dan macam tindak kekerasan, pelaku kekerasan, korban kekerasan, Penyebab terjadinya kekerasan, tempat terjadinya kekerasan, Cara Mencegah kekerasan, Cara Pelaporan kasus kekerasan, sosialisasi undang – undang atau aturan yang mengatur tentang perlindungan dan sanksi pelaku kekerasan, Kehamilan Usia dini, penyebab, akibat dan dampak yang ditimbulkan, cara mencegah dan menangani kehamilan usia dini. Menunjukkan contoh kasus kekerasan dan cara melaporkan melalui video atau narasi cerita melalui PPT menggunakan LCD proyektor juga tentang kehamilan usia dini.

Metode Pelaksanaan Kegiatan ini menggunakan beberapa metode untuk menyelesaikan permasalahan seperti yang sudah di uraikan pada point 1 tahapan penyelesaian permasalahan. Tim menggunakan pendekatan Sosialisasi, Pendidikan kesehatan dan pelatihan tentang materi kekerasan dan kehamilan usia dini menggunakan PPT, leaflet, role play, dan video untuk meningkatkan pengetahuan remaja dan kader Posyandu remaja. Pendekatan Pendampingan bagi remaja bermasalah agar mereka paham cara mencegah kekerasan dan keluar dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut

Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, juga merupakan hal sangat penting. Masyarakat sebagai lapisan di akar rumput, menjadi kelompok terpenting dalam upaya perlindungan perempuan. Melalui upaya tersebut, tentunya akan membuat posisi perempuan lebih kuat dan berada dalam kondisi aman dan sejahtera.

Jika perempuan terlindungi dan sejahtera, akan berdampak pada peningkatan kualitas pengasuhan bagi anak serta tangguhnya ketahanan keluarga di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat melahirkan anak-anak berkualitas sebagai generasi penerus bangsa.

Permasalahan paling mendasar dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak adalah pendekatan pembangunan yang belum mengakomodir tentang pentingnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dalam mendapatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan gender diperlukan sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan pembangunan yang dapat dinikmati secara adil, efektif, dan akuntabel oleh seluruh penduduk, baik perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki.

Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan kesejahteraan rakyat (6) Peningkatan kualitas SDM sebagai salah satu kunci keberhasilan pembangunan disesuaikan dengan keberagaman aspirasi dan hambatan kemajuan kelompok masyarakat laki-laki dan perempuan. Proses ini memerlukan suatu strategi yang menempatkan rakyat pada posisi aktif sebagai aktor pembangunan. Memerankan rakyat sebagai aktor berarti memerankan perempuan dan laki-laki sebagai aktor. Filosofi ini yang kemudian diterapkan dalam program pembangunan melalui strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan (9)(10).

Kegiatan Pengabdian pada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan dapat meningkatkan pengetahuan serta ketrampilan remaja dan kader Posyandu remaja dalam rangka mencegah kasus kekerasan perempuan dan anak, diharapkan Agar Para kader dan Remaja yang sudah diberikan pengetahuan dan ketrampilan dapat meneruskan kepada kader dan remaja yang lain sehingga semua bisa paham dan memliki pengetahuan serta ketrampilan yang sama dalam mencegah kasus kekerasan

Referensi
1. BKKBN. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2022 [Internet]. 2022. Available from: https://jabar.bkkbn.go.id/?p=2995
2. IDAI. Kesehatan Reproduksi Remaja Dalam Aspek Sosial [Internet]. Ikatan Dokter Anak Indonesia. 2013. p. 1–11. Available from: https://www.idai.or.id/artikel/seputar-kesehatan-anak/kesehatan-reproduksi-remaja-dalam-aspek-sosial
3. Halu SAN, Narut YF. Peningkatan Pengetahuan Tentang Kespro Dalam Rangka Menurunkan Kejadian Kehamilan Pada Remaja. GEMASSIKA J Pengabdi Kpd Masy. 2021;5(2):125.
4. Hasanah H. Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media. J SAWWA. 2013;9(1):159–78.
5. Atwar Bajari EWAS. Representasi Male Feminist oleh Aliansi Laki-laki Baru di Media Sosial. Linimasa J Ilmu Komun. 2019;2(2):1.
6. Awang MN. Study of Gender Injustice Based on Women ’ s Role as Mother , Wife and Household in The District of Amabi Oefeto , Kupang District 447 | Publisher : Humanistic Network for Science and Technology Health Notions , Volume 3 Number 11 ( November 2019 ) ISSN 2. Heal Notions. 2019;3(11):447–52.
7. Dewi NS, Arisanti N, Rusmil VK, Sekarwana N, Dhamayanti M. Deteksi Dini Pengalaman Kekerasan Pada Anak Di Tingkat Keluarga Di Kecamatan Jatinangor. J Sist Kesehat. 2017;2(3).
8. Antara News. BKKBN_ Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun alami kenaikan – ANTARA News.
9. Misbach TR. LAKI-LAKI DAN KESETARAAN GENDER (Studi Tentang Gerakan dan Pandangan Laki-laki Feminis Di Surabaya) Skripsi: UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA; 2018.
10. Sakina AI& ADHS. Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia. Share Soc Work J [Internet]. 2017;7(1):71. Available from: https://dx.doi.org/10.24198/share.v7i1.13820.
( * CP).

Komentar