Petronela Roni Raya:” Pengabdian Guru Bagi Pendidikan Sangat Besar, Pemda Diharapkan Perhatikan Hak Guru Yang Belum Direalisasi

Ket Foto: Petronela Roni Raya, Guru SMPN 5 Kupang 

Kupang, media Indonesia menyapa.com
Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Guru juga sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya.

Meskipun demikian memang masih banyak saja hal yang di alami oleh guru dimana ironis ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan.

Berbicara hak dan kewajiban guru maka salah satu Guru di SMPN 5 Kupang, Petronela Roni Raya saat di wawancarai media Indonesia menyapa di ruang kerjanya pada Kamis(6/10/ 2022) menyampaikan bahwa, dalam tahun ini banyak guru yang mengeluhkan tentang hak guru seperti
Pembayaran Tunjangan profesi guru( TPG/TPP), yang di bayar dengan bervariasi. contohnya, guru yang mendapat sertifikasi di bayarkan dengan perbandingan yang sangat kecil dengan yang tidak sertifikasi.

Menurut Petronela, permasalahan ini sepertinya di bolak balik tidak sesuai aturan Pemda . Bahkan dengan adanya keluh kesah yang di alami para guru ini kemudian, para guru berinisiatif untuk bertemu dengan DPRD Kota Kupang untuk menyampaikan keluhannya, hal ini di lakukan karena sebagaimana diketahui bahwa gaji sertifikasi itu harus sesuai edaran Wali kota, Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari keluh kesah para guru tersebut.

Waka Sarana Prasarana di SMPN 5 Kupang dengan penuh harap menyampaikan bahwa, guru selama ini telah mendedikasikan dirinya untuk mencerdaskan anak bangsa namun harus di tunjang oleh daya dukung yang sesuai aturan Pemda.

“Kami para guru berkeluh kesah seperti ini bukan karena kami berada di Rana politik, sehingga ketika hak kami di obrak – Abrik, di porank poranda begini maka hati kami ikut tergores. Kami para guru dengan penuh semangat mengajar dan mendidik untuk mencerdaskan anak bangsa, kewajiban kami terus kami laksanakan namun tolong perhatikan hak – hak dengan semestinya,” ujar Petronela Roni Raya.

Selain itu juga, di keluhkan Waka Sarana Prasarana SMPN 5 Kupang bahwa ada juga Permasalahan Dana BOS yang terkadang tersendat hingga beberapa bulan ini menyebabkan aktivitas KBM di sekolah tidak berjalan dengan semestinya.

” Kami seperti ibarat tidak ada taring ketika bekerja, karena kita bekerja membutuhkan anggaran atau dana yang bersumber dari Dana BOS tersebut. Seperti contoh, guru honorer, mereka harus menahan diri dan tidak menerima gaji hingga enam bulan berjalan bagaimana nasib mereka,” ungkap Petronela.

Di tambahkan nya, Bagaimana berbicara kualitas pendidikan tapi daya dukung tidak ada, bagaimana bisa mencerdaskan anak bangsa kalau Daya dukung tidak ada dan lambat.

Harapan Petronela kepada pemerintah agar dapat memperhatikan hak – hak dari guru dan juga para siswa, terutama Dana BOS, karena para guru membutuhkan penjelasan dari DPRD kota Kupang dan pemerintah daerah agar dapat menjawab permasalahan ini.

Lebih lanjut di katakan Petronela, kesejahteraan kehidupan guru baik yang ASN dn Honorer hingga saat ini dan selama tahun ini belum diketahui kejelasan dan penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru.

” Saya akui memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai. Kami berharap agar hal ini dapat diwujudkan dan hak kami di penuhi dengan baik sehingga cita-cita bangsa dapat digapai melalui pendidikan yang baik, ” pungkas Petronela Roni Raya. ( CP ).

Komentar