Kupang, media indonesia menyapa.com
Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Organisasi Setda Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 Jumat,(27.05) bertempat di Neo Aston Hotel Jalan Piet A. Tallo Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima – Kota Kupang.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan model penilaian mandiri yang berbasis pada prinsip Total Quality Management yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian secara analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah. PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (Self Assessment) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. PMPRB dalam fungsinya telah ditetapkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kemajuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Laporan panitia yang dibacakan langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang Meilan Sibuea, SSTP.,M.Si dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 yaitu untuk meningkatkan kapasitas serta kemampuan asesor dan admin dalam melakukan pengisian LKE dengan baik, menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memperbaiki pelayanan publik yang baik dan juga untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang. Lanjutnya, Meilan mengungkapkan bahwa melalui bimbingan teknis PMPRB yang diselenggarakan diharapkan dapat memberikan dorongan serta motivasi kepada para aparatur sipil negara untuk bisa memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik serta dapat mewujudkan visi misi pemerintah kota kupang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, SH. yang berkesempatan hadir bersama Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang Yanuar Dally,SH.,M.Si dalam sambutannya mewakili Wali Kota Kupang menekankan bahwa pemerintah harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara optimal dan juga berkualitas melalui birokrasi yang profesional.
“Birokrasi idealnya adalah Pemerintah harus mampu melaksanakan tugas dan melayani masyarakat dengan baik. Konsekuensinya adalah pemerintah harus meningkatkan kinerja birokrasi sehingga tercapai birokrasi yang bersih, kompeten dan memiliki kemampuan dalam melayani. Pemerintah dalam memperbaiki birokrasi dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, baik dari aspek perencanaan maupun aspek pelaksanaan di lapangan. Pemerintah baik itu pemerintah tingkat pusat maupun daerah berupaya melakukan berbagai perbaikan-perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Jeffry.
Dalam kesempatan yang sama pula, Jefri menjelaskan bahwa masih terdapat sedikitnya tiga permasalahan strategis yang membutuhkan perhatian serius untuk kedepannya mendapat perbaikan melalui pelaksanaan reformasi birokrasi yaitu rendahnya komitmen pimpinan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan pada unit kerja yang belum mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kelembagaan birokrasi pemerintah dan penerapan E-Government belum berjalan efektif efisien dan menyeluruh serta praktik manajemen pelayanan publik belum dilaksanakan dengan baik karena kompetensi petugas pelayanan masih rendah tidak inovatif yang kemudian menghasilkan budaya pelayanan yang tidak berkualitas. Lanjutnya, Jefri menekankan agar seluruh utusan dari masing-masing perangkat daerah lingkup pemerintah kota kupang yang hadir sebagai peserta dapat mengikuti dengan baik dan cermat agar mendapatkan informasi dan menambah wawasan guna perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi. (*CP)