NTT,media indonesiamenyapa.com
Dalam rangka mengintegrasikan gender atau gender mainstreaming sebagai standar pemerintah dalam semua program dan kebijakan, maka pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
melakukan berbagai langkah dan upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Berbagai strategi cerdas serta instrumen hukum terus ditingkatkan. Diantaranya melalui INPRES nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender(PUG) dalam pembangunan nasional.
Kepala DP3A Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes, ketika ditemui di sela-sela kegiatan PUG yang berlangsung di Neo Athon Hotel. Selasa(25/01/2022) mengatakan, untuk mengoptimalkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) maka seluruh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam perencanaan program atau kebijakan, harus mempertimbangkan PUG ini.
“Semua Perangkat Daerah tentu mempunyai program yang direncanakan masing-masing. Kami mengharapkan, semua rencana yang dibuat oleh masing-masing OPD ini sudah memperhatikan PUG di dalamnya,” tegas Adriany.
Lebih lanjut Adriany menegaskan pula bahwa sejatinya PUG sudah menjadi kebijakan nasional dan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga harus dijalankan.
“Ini sebetulnya sudah perintah nasional, karena sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Kadis Adriany juga menjelaskan bahwa DP3A tidak sendirian karena memiliki tim yang berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait.
“Kami juga memiliki tim, dan tim ini berkolaborasi juga dengan Bapeda, Inspektorat, dan instasi lain yang terkait, untuk mengawal hal ini. Ada pendampingan-pendampingan dan ada pula fasilitatornya,” imbuh Adriany.
Selain itu, Adriany juga menguraikan bahwa sekarang ini adalah “musim” perencanaan untuk anggaran tahun 2023, oleh karena itu segala kebijakan OPD untuk tahun 2023 harus sudah terakomodir dalam rencana, termasuk PUG ini.
Kadis DP3A NTT kembali menyampaikan kegiatan PUG yang di selengarakan dan menghadirkan sekitar 40 peserta dari 39 perangkat daerah di NTT tersebut diharapkan dapat terbangunnya komitmen untuk melembagakan PUG di tingkat perangkat daerah melalui pembentukan Pokja dan Focal Point PUG. dan meningkatnya efektifitas kelembagaan pokja dan focal point PUG di perangkat daerah untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. ( CP).