Drs.Tagela Ibisola Titip Pesan Kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat yang di Lantik ; ” Jadilah Pelayan Yang Baik Bagi Masyarakat

Ket Foto : Drs.Tagela Ibisola, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah

NTT, media Indonesia menyapa.com
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mengambil sumpah jabatan bagi bupati Kabupaten Belu, Malaka dan dan Sumba Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dilakukan dilaksanakan secara tatap muka.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula El Tari Kompleks Kantor Gubernur NTT jalan jalan Polisi Militer Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT, Senin 26 April 2021 pagi.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden Republik Indonesia melantik pasangan dr, Taolin Agustinus dan Aloysius Haleserens sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu, Dr. Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka dan Johanes Dade dan Johanes Lado Bora Kabba sebagai bupati dan wakil bupati Sumba Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Drs.Tagela Ibisola kepada media Indonesia menyapa melalui telepon selulernya menyampaikan ucapan selamat dan suksesnya kepada ketiga pasangan Bupati dan wakil Bupati yang telah di Lantik.

Selain itu, lepas dari para Bupati dan wakil Bupati yang di Lantik, terkhusus nya bagi bupati dan wakil Bupati Sumba Barat, Johanes Dade dan Johanes Lado Bora Kabba, Tagela Ibisola selaku ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah menitip pesan dan berharap, agar Bupati dan wakil Bupati Sumba ada dalam bekerja mengemban tugas nya sebagai kepala daerah benar – benar di lakukan dengan penuh tanggung jawab dan jadilah pelayan masyarakat. agar supaya apa yang menjadi visi dan misinya dapat terwujud.

‘Saya berharap agar Bupati dan wakil Bupati Sumba Barat yang hari di Lantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan jadilah pelayan masyarakat.apabila ada permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” pungkas Tagela Ibisola.

Untuk diketahui pasangan Bupati dan wakil bupati tersebut terpilih dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 silam. Ketiga pasangan ini menang menghadapi gugatan sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
( CP ).

Komentar