Di Duga PD Pasar Kupang Secara Sepihak Naikkan Sewa Kios Bagi Pelaku Usaha Ditengah Pandemi Covid-19

Ket Foto : dari kiri ke kanan, anggota DPRD kota Kupang, Ewalde Taek, Pedagang Pasar Oebobo, Yos Muda , Rian Pakniany, Anggota DPRD kota Kupang, Anatji Ratu Kitu Jan

Ewalde Taek : “Jika hal ini adalah kebenaran maka para pembesar – pembesar PD pasar sedang melakukan kebijakan ilegal dan Memeras Rakyat dalam hal ini adalah pelaku usaha di tengah Pandemi Covid-19,”.

Kupang, media Indonesia menyapa.com 
Perusahaan Daerah Kota Kupang, merupakan salah satu badan usaha milik daerah ( BUMD) yang dimiliki oleh pemerintah daerah kota Kupang yang didirikan berdasarkan peraturan daerah nomor 53 tahun 2002 tentang perusahaan daerah pasar kota Kupang dengan tugas pokok membina, mengelola, mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam pelayanan dan pengelolaan nya justru terkesan memberatkan masyarakat dalam hal ini pedagang yang berjualan dan mengunakan fasilitas kios atau los pasar yang ada di pasar Oebobo dan beberapa pasar tradisional lainnya di kota Kupang.

Dua Penjual di pasar Oebobo, Rian Pakniany dan Yos Muda mewakili para pedagang lainnya yang berjualan di pasar Oebobo pada Jumat (. 19/02/2021) mendatangi DPRD Kota Kupang dan menyampaikan keluhannya atas ketidakadilan dan ketidakpuasan atas keputusan dan penetapan dari perusahaan Daerah Kota Kupang dalam pengelolaan dan pengaturan, penetapan biaya sewa kios di pasar Oebobo.

Menurut Yos Muda salah satu pedagang dihadapan anggota DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek dan Anatji Ratu Kitu Jan diruang fraksi PKB mengatakan kekecewaan nya terhadap pemerintah daerah dalam hal ini PD Pasar yang dengan sepihak mewajibkan para pedagang yang menyewa los pasar atau kios segera membayar sewa kios 50 persen di depan di situasi Pandemi Covid-19 ini.

Menurut Yos dan Rian, PD Pasar dengan sepihak tanpa suatu pertemuan dengan para pedagang penyewa kios yang ada di pasar Oebobo mewajibkan kepada para pedagang yang berjualan di pasar Oebobo untuk melakukan pembayaran sewa kios untuk tahun 2021 mulai tanggal 04 Januari 2021 s.d batas pembayaran 18 Januari 2021 dan sisanya wajib dilunasi selambatnya enam bulan setelah SPK ditanda tangani tanpa menyebutkan berapa biaya pembayaran nya.

“Kami diwajibkan untuk segera membayar sewa kios untuk tahun 2021 ini dengan terlebih dahulu memberikan 50 persen biaya sewa nya, sedangkan saat ini kami sedang kesulitan apalagi Pandemi Covid-19 ini membuat daya beli masyarakat menurun. Kami masyarakat merasa di bodohi dan semakin susah,” ucap Rian dengan wajah sedih.

Kedua pedagang tersebut sangat berharap pemerintah tidak menutup mata dengan hal ini apalagi di situasi covid-19 ini tidak memberatkan masyarakat kecil dan dapat mendengar keluhan mereka. Selain itu Yos Muda perwakilan para pedagang penyewa kios di pasar mengatakan, pihak pedagang juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak PD pasar dalam hal ini direktur PD Pasar namun tidak ada alasan yang diberikan dan dirasakan tidak transparan sehingga mereka sepakat sampai saat ini tidak akan membayar sewa kios sampai ada kejelasan dari pemerintah.

Disampaikan pula bahwa keduanya sudah berjualan dan menyewa kios di pasar Oebobo selama 10 tahun namun baru kali ini mendapat permasalahan seperti ini.

“Kami merasa keberatan atas penetapan biaya sewa kios yang sepihak dari pihak pemerintah dalam hal ini PD Pasar Kupang dari biasanya Rp. 891.150 naik rmenjadi Rp. 1.750.000. padahal sekarang akibat Covid 19 ini pasar sepi pembeli menyebabkan pendapatan kami sangat minim. seharusnya ada kebijakan dengan menunda pembayaran sewa kios nya, ” harap Yos Muda.

K

Ket Foto : Ewalde Taek, Anggota DPRD Kota Kupang

Anggota DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek yang menerima laporan dan keluhan para pedagang tersebut di ruang fraksi PKB, mengatakan bahwa penetapan biaya sewa los atau kios di pasar itu harusnya ada kajian lapangan yang dituangkan lewat perda atau perwali – perwali dan tidak bisa atas dasar bicara lisan yang terkesan seolah – olah ini perusahaan pribadi.

“Ini Badan usaha milik Daerah sehingga kami perlu menyampaikan keluhan ini kepada pimpinan dan komisi ll lewat anggota fraksi yang ada di komisi ll.
Jika hal ini adalah kebenaran maka para pembesar – pembesar PD pasar sedang melakukan kebijakan ilegal dan Memeras Rakyat dalam hal ini adalah pelaku usaha di tengah Pandemi Covid-19,” tegas Walde Taek.

Menurut Walde, yang merupakan anggota BANGGAR seharusnya kebijakan atau penetapan biaya tersebut di lakukan pada tahun 2020 bukan pada awal pembayaran.

Ditegaskan juga bahwa seharusnya pemerintah melalui direksi PD Pasar tahu betul bahwa saat ini kondisi ekonomi pelaku usaha sangat terpuruk akibat Pandemi Covid-19, bahkan pemerintah pusat saja memberikan stimulan kepada para pelaku UMKM melalui dana UMKM kepada para pelaku usaha, dan itu artinya pemerintah sangat paham betul bagaimana kondisi terpuruk ada di pelaku UMKM.

” Seharusnya kebijakan ini di ikuti oleh pemerintah daerah, menjadi pertanyaan kami, mengapa di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda di kota Kupang, pemerintah secara sepihak menaikkan biaya sewa kios yang begitu besar kepada pedagang diatas seratus persen,” tambah Walde.

Sebagai wakil rakyat, Ewalde Taek dari fraksi PKB melihat bahwa, dari permasalahan ini, Dirut PD Pasar secara sepihak menaikkan biaya sewa kios dengan tidak mengetahui fakta lapangan. seharusnya di situasi covid-19 ini pemerintah dapat memberikan iklim usaha yang kondusif ditengah kondisi ekonomi yang yang sedang terpuruk akibat Pandemi Covid-19 ini.

” Kita melihat kondisi ekonomi pelaku usaha dan kemampuan daya beli masyarakat yang sepi, bagaimana para pedagang dapat membayar sewa kios dan ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ucap Walde.

Diakui Ewalde bahwa memang pada sidang DPRD kota Kupang, ada dinaikkan PAD dan ada estimasi harus ada kenaikan tapi bukan satu-satunya sumber PAD dari PD Pasar sehingga karena di naikkan PAD maka masyarakat atau pelaku usaha di bebankan. Oleh sebab itu diharapkan agar pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan harus dengan Arif dan bijaksana agar masyarakat tidak menjadi susah. ( CP ).

Komentar