Kupang,media Indonesia menyapa.com -Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021, Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man, pada Jumat (15/1) bersama Satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pemantauan ke setiap pintu masuk Kota Kupang dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
Salah satu isi edaran Wali Kota Kupang adalah dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.
Pemantauan dimulai dari pintu masuk timur Kota Kupang di daerah Bimoku Lasiana. Di perbatasan tersebut ditemukan beberapa pengendara baik roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dan langsung ditegur secara keras oleh Wakil Wali Kota (Wawali) untuk segera menggunakan masker.
Selanjutnya rombongan menuju ke pintu masuk bagian selatan di daerah perbatasan Nasipanaf. Di daerah tersebut terpantau masyarakat tertib dalam penggunaan masker. Wawali kemudian menuju ke pasar Penfui dan salah satu perbankan yang menimbulkan kerumunan. Di tempat tersebut ditemukan banyak pedagang, pembeli serta antrean bank yang terpantau tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. dr. Hermanus Man beserta rombongan memberikan teguran keras agar menaati protokol kesehatan, karena ini semua demi kebaikan banyak orang. Apabila tidak menaati protokol kesehatan, maka akan aktivitas pasar maupun perbankan akan ditutup sementara.
Menurut Wawali pantauan ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dapat berjalan tertib dan efektif. Selain itu ia juga menambahkan agenda penindakan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) terbaru. “Jadi selain kami melakukan pemantauan dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan Edaran Wali Kota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi ini,” ungkapnya.
Sementara itu untuk hajatan atau pesta, sesuai Surat Edaran Walikota terbaru tentang pembatasan kegiatan masyarakat, bilamana ditemukan ada kegiatan pesta, Satpol PP bersama tim gabungan akan datang ke lokasi berdasarkan hasil laporan. “Kami akan datang ke lokasi hajatan/pesta dan akan melakukan edukasi kepada yang bersangkutan,” lanjut Wawali.
Turut mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Kepala BKPPD Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si., Plt. Kasat PolPP Kota Kupang, Daniel Zakharias, S.Sos., M.Si., Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., para Camat dan Lurah serta tim gabungan penegakan protokol kesehatan di Kota Kupang.
(* CP)